Kapolres Morut saat memimpin konferensi pers. (Foto: Humas Res Morut)
Palu Ngataku – Pemberantas Narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Morowali Utara gencar dilaksanakan sebagai wujud keseriusan Polri khususnya Polres Morowali Utara dan jajaran dalam memberantas peredaran Narkoba yang dapat merusak masa depan anak bangsa.
Kerja keras personel Polres Morowali Utara melalui Satuan Narkoba Polres Morowali Utara dibawah pimpinan Iptu Nur Althin. S.H dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Morowali Utara kembali membuahkan hasil.
Kapolres Morowali Utara AKBP Imam Wijayanto, S.I.K , M.H. pimpin langsung konferensi pers bertempat di Gedung Satresnarkoba Polres Morowali Utara, pada Rabu (4/10/2023) siang.
Orang nomor satu di jajaran Polres Morowali Utara tersebut menjelaskan, bahwa Satresnarkoba Polres Morowali Utara kembali berhasil mengamankan 2 orang (dua) pelaku yakni laki-laki yang berinisial MES alias M (37) dan Perempuan LS alias L (45) dengan sejumlah barang bukti yang diduga narkoba jenis shabu.
“Kami berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba yaitu MES alias M (37) dan LS alias L (45), kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap disalah satu penginapan di Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara,” kata Imam.
Saat mengeledah, petugas berhasil menemukan barang bukti di dalam kantong celana sebelah kanan berupa 1 (satu) Plastik cetik besar yang diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan tisu yang terlilit dengan lakban warna hitam kemudian di dalam plastik cetik besar terdapat 1(satu) bungkus plastik cetik kecil diduga narkotika jenis sabu selanjutnya anggota satnarkoba melakukan penggeledahan di dalam mobil dan kembali menemukan satu kantongan warna putih yang berisi 3 (tiga) bungkus plastik cetik yang terbungkus didalam plastik roti dan terlilit dengan tisu, beber Kapolres.
Tidak berhenti sampai disitu anggota satnarkoba melakukan pengembangan di tempat tinggal atau kos-kosan milik MES alias M yang berada di Dusun Tabo Desa Labota Kec.Bahodopi Kab.Morowali, sambungnya.
Imam melanjutkan, pada pukul 07.00 Wita anggota Satnarkoba yang disaksikan oleh masyarakat kemudian melakukan penggeledahan didalam kamar kos-kosan milik Lk.MES alias M dan petugas kembali berhasil menemukan dos K.Vision warna hijau yang tersimpan di bawah televisi yang diduga menjadi tempat persembunyian narkoba dan setelah dibuka ditemukan 1(satu) bungkus plastik cetik besar diduga narkotika jenis sabu terbungkus dengan tisu, ungkapnya.
Selanjutnya, terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara untuk dilakukan pemeriksaan, tambah Kapolres.
“Dari serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan di dua lokasi berbeda tersebut. Petugas kami berhasil mengamankan barang diduga narkoba jenis Sabu sebanyak 3 (tiga) plastik cetik besar dan 4 (empat) plastik cetik kecil dengan berat Bruto seluruh barang bukti yakni 121,84 gram,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 114 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan paling berat hukuman mati serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Dan untuk pasal 112 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara, pungkasnya.
Komentar