Kepala Brida Sulteng Faridah Lamarauna. (Foto: PPID Brida Prov. Sulteng) |
Palu Ngataku – Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat persiapan kajian pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Donggala Utara bertempat di Aula kantor Brida Sulteng, Selasa (5/9/2023).
Adanya pemekaran Kab. Donggala Utara, lahir dari masyarakat setempat. Susahnya pelayanan dan pengurusan administrasi kependudukan dikarena akses transportasi yang sangat jauh, menjadi pemicu utama pemekaran kabupaten ini.
Masyarakat meminta agar Kabupaten Donggala dibagi menjadi beberapa Kabupaten salah satunya yaitu Donggala Utara yang terdiri dari lima kecamatan yakni Kec. Balaesang, Kec. Balaesang Tanjung, Kec. Dampelas, Kec. Sojol dan Kec. Sojol Utara.
Mengawali rapat tersebut, Kepala Brida Provinsi Sulteng Faridah Lamarauna mengatakan, bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi dalam rangka penyusunan dokumen otonomi daerah baru, ujarnya.
Hal ini juga merupakan komitmen gubernur dalam rangka pembentukan pemekaran daerah sesuai dengan RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2021-2026 pada misi 9 (sembilan), sambungnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Donggala Gosal Syah Ramli menyampaikan, bahwa pada dasarnya Kabupaten Donggala siap untuk dimekarkan. Hanya saja perlu dilakukan kajian yang mendalam terkait hal tersebut, sebutnya.
Filosofi dari pemekaran itu sendiri yaitu untuk mengefisienkan pelayanan birokrasi kepada masyarakat. Namun dalam perjalanannya, Gosal Syah Ramli melihat bahwa tidak ada jaminan hal tersebut terjadi, yang ada hanyalah kepastian bahwa anggaran yang semula diperuntukkan untuk pembangunan, akan beralih untuk menunjang operasional pemerintahan, ungkapnya.
Selain itu, Anggota DPRD Kabupaten Donggala Datu Wajar Lamarauna menjelaskan, DPRD Donggala merespon aspirasi bahkan menginisiasi terkait pemekaran ini, ucapnya.
Datu mengatakan, bahwa mau tidak mau Kabupaten Donggala Utara atau yang biasa dikenal dengan Pantai Barat wajib dimekarkan, sambungnya.
Datu Wajar Lamarauna juga menerangkan, bahwa pemekaran sebuah wilayah tidak harus lewat Daerah Otonomi Baru (DOB).
“Kita ambil contoh Kabupaten Bogor yang mekar lewat DOB. Kabupaten tersebut hanya mekar melalui peraturan pemerintah,” beber Datu.
Datu Wajar Lamarauna mengharapkan pada pertemuan ini dapat menguat fakta-fakta, yang mana apabila Kab. Donggala Utara akan mekar harus benar-benar ada persiapan yang sangat kuat, sehingga nantinya ketika kabupaten tersebut mekar tidak membuat gejolak, ungkapnya.
Ia menekankan, bahwa Brida Provinsi Sulawesi Tengah dengan menggandeng akademisi yang diberikan mandat oleh Kemendagri sebagai pintu masuk untuk meriset kajian-kajian ini, sehingga kajian potensi tersebut sangat kuat, tegasnya.
“Semua ini harus dipotret dengan tepat, sehingga kemampuan kita dalam mendorong wilayah ini dapat benar-benar siap termasuk didalamnya yaitu birokrasinya,” pungkasnya.
Sumber : PPID Brida Prov. Sulteng
Komentar