Palu Ngataku – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Ma’mun Amir secara resmi membuka rapat koordinasi unit kerja pengadaan barang/jasa se-Sulawesi Tengah ditandai pemukulan gong disaksikan Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, MM, AIFO.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Ma’mun Amir secara resmi membuka rapat koordinasi unit kerja pengadaan barang/jasa se-Sulawesi Tengah. (Foto: Biro Adpim Sulteng)
Selanjutnya, Karo Pengadaan Barang dan Jasa Muchsin H Pakaya SE, M.Si, Pimpinan KPK Johanis Tanak, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sangah LKPBI, Setya Budi Arijanta,SH, KN, Bupati/Walikota se-Sulteng bertempat di gedung pertemuan Hotel Estrella Luwuk, Selasa 23 Mei 2023.
Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama pimpinan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten/kota mendukung terwujudnya pengadaan barang/jasa yang transparan dan akuntabel untuk mencegah KKN.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Ma’mun Amir dalam sambutan mengatakan, kegiatan rakor ini sebagai upaya untuk mendukung Visi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah ‘Gerak Cepat Menuju Provinsi Sulawesi Tengah lebih sejahtera dan lebih maju,’ ujarnya.
“Saya ucapkan terimakasih kepada kepala LKPP-RI serta jajaran Pimpinan KPK-RI yang akan berbagi ilmu isu-isu strategis pengadaan barang/jasa pemerintah sehingga dapat mewujudkan tercapainya pengelolaan pengadaan barang/jasa berbasis e-procurement yang unggul, berintegritas dan bebas korupsi,” sebut Ma’mun.
Menurut Ma’mun, saat ini tuntutan publik terhadap pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi dengan mengedepankan tata kelola pemerintahan yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel, ungkapnya.
“Melalui kesempatan ini, saya perlu menyampaikan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance),” katanya.
Melalui tata kelola pemerintahan berbasis e-government sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden nomor 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi daerah serta peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi, jelasnya.
Hal ini tentunya sejalan dengan diterbitkannya peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 perubahan atas peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. yang mengharuskan proses pengadaan barang/jasa dilakukan secara elektronik (e-procurement), sambungnya.
Lebih lanjut dikatakannya dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah hendaknya selalu memperhatikan instruksi Presiden nomor 2 tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi, terangnya.
Hal tersebut dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Untuk itu diharapkan, pelaksanaan pengadaan secara elektronik baik melalui e-katalog nasional/sektoral/lokal dan toko daring wajib mempersyaratkan kandungan TKDN dan produk dalam negeri minimal 25% sesuai arahan Presiden kepada kementrian/ lembaga/pemerintah daerah dan BUMN agar membatasi belanja impor menjadi maksimal 5% dari total belanja tahun 2023, serta diikuti dengan pengembangan UMK dan koperasi serta industri dalam negeri dan menggunakan kartu kredit pemerintah, bebernya.
Sementara itu, panitia pelaksana yang juga Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Muchsin Pakaya SE, M.Si menyatakan, tujuan rakor untuk percepatan pencapaian tingkat kematangan level proaktif UKPBJ Pemerintah Provinsi dan kabupaten Kota se-Sulteng dalam rangka meningkatkan kompetensi aparatur dan kualitas tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berintegritas dan bebas korupsi, ujarnya.
Peserta berjumlah 180 orang terdiri dari Bupati dan Walikota se-Sulawesi Tengah, Pimpinan DPRD Provinsi dan Kabupaten Banggai. Sekretaris Kabupaten/Kota se-Sulteng, Forkopimda serta pejabat terkait lain, rincinya.
Adapun materi dan narasumber yakni pemberantasan korupsi pada area barang dan jasa oleh pimpinan KPK dan strategi pencegahan tindak pidana korupsi pada pengadaan barang/jasa pemerintah oleh pimpinan LKPP-RI, jelasnya.
Tiga materi lainnya yaitu pertama, sinergi kepolisian dengan pemda dalam pencegahan dan penanganan permasalahan hukum, kedua percepatan transformasi digital pengadaan barang dan ketiga jasa pemerintah serta ketiga reviu capaian standarisasi lose se-Sulteng, terangnya.
Ditempat yang sama, Bupati Banggai Ir H. Amirudin, MM AIFO menuturkan apresiasi atas kedatangan Wakil Gubernur Sulteng, Wakil Ketua KPK, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sangah serta Bupati/Walikota se-Sulawesi Tengah, ucapnya.
“Semoga bapak/ibu merasa bahagia di Sulawesi Tengah dan akan kembali lagi, kami juga menyatakan siap kalau ada acara lain yang bersifat nasional,” sebutnya.
Amirudin juga berharap, rakor yang dilaksanakan dapat menciptakan nilai tambah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, imbuhnya.
Turut hadir pada kesempatan itu Bupati/Walikota se-Sulawesi Tengah, Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sulteng, Kepada Dinas Kelautan dan Perikanan, piminan/anggota DPRD Kabupaten Banggai, unsur Forkopimda kabupaten Banggai, Sekretaris Daerah kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah, pimpinan serta pejabat terkait lainnya.
Source: Biro Administrasi Pimpinan
Komentar