Palu Ngataku –
Camp penambang emas liar di bakar oleh petugas gabungan. (Foto: Istimewa)
Dalam penertiban ini, tim gabungan Polres Touna bersama Pemkab Touna, Kejaksaan Negeri Touna, Kehutanan serta Aparat Desa menyisir kawasan Kilometer 49 dan 47 Bulan serta tempat lainnya.
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kapolres Touna AKBP Riski Fara Sandhy S.I.K, M.I.K, didampingi Kabag Ops Kompol Mulyadi, SH, Kasat Reskrim Iptu Muhammad Kasim, SH, Kabag Ekonomi Aspan Taurenta, SH dan Kasi Intel Kejari Touna La Ode Muhammad Nuzul, SH.
Kapolres Touna AKBP Riski Fara Sandhy mengatakan, tim gabungan melakukan penertiban di Area Kilo 47 dan mengamankan barang bukti peralatan 3 Alkon yang digunakan untuk menambang.
“Tim gabungan mengambil tindakan sterilisasi area tambang tersebut dengan membongkar sekaligus membakar camp, ” sambung Riski.
Kapolres Touna menuturkan, tim gabungan melakukan penertiban di area Kilo 49 mengamankan 6 pekerja beserta barang bukti berupa Alkon dan membakar seluruh camp milik para pekerja penambangan emas tanpa izin yang ada dilokasi agar tidak bisa digunakan kembali.
“Kemudian para pekerja tambang dan barang bukti kami bawa ke Polres Touna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” tambahnya.
Riski menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap penambangan emas liar di Dataran Bulan Kecamatan Ampana Tete.
“Kita akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku penambang emas liar yang ada diwilayah hukum Polres Touna,” tegasnya. (*)
Reporter: Ghifari
Editor: Irfan Jo
Komentar