Palu Ngataku –
Tim Inafis Polres Tojo Una-una saat melakukan olah TKP. (Foto: Istimewa)
Korban berinisial SA (60) pekerjaan tukang ojek ditemukan meninggal didalam rumahnya dalam keadaan membusuk dan dipenuhi belatung.
Mayat korban diketahui pertama kali oleh saksi Lk. Fadli A. Masamba yang merupakan tetangga korban, pada hari kamis tanggal 19 Januari 2023 sekitar pukul 07.40 wita.
Saat saksi sedang berada di depan rumahnya, mencium aroma bau tidak sedap yang berasal dari samping rumahnya.
Kemudian saksi langsung mengecek ke belakang rumah almarhum, karena mencium aroma semakin menyengat kemudian saksi menelpon Pr. Santi yang merupakan keponakan korban untuk datang mengecek rumah almarhum.
Menurut saksi Lk. Fadli A. Masamba sudah sekitar 4 hari almarhum tidak kelihatan keluar dari rumahnya.
Selanjutnya Pr. Santi, Lk. Rio, Pr. Eflin H. Maku, Pr. Irma Indriyani. Kemudian Lk. Rio buka pintu dengan menggunakan jari, baru masuk Pr. Eflin H. Maku melihat mayat.
Mendapat informasi dari masyarakat adanya penemuan mayat, Kasat Reskrim Iptu Muhammad Kasim, S.H. bersama anggotanya langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Touna AKBP Riski Fara Sandhy melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Kasim mengatakan, saat mendatangi TKP pihaknya langsung memasang garis polisi, selanjutnya melakukan olah TKP dan mengavakuasi korban ke RSUD Ampana guna dilakukan visum Et refertum.
“Hasil olah TKP oleh Tim Inafis Polres Touna mayat ditemukan dalam posisi terlentang menggunakan baju kaos warna merah dan celana dalam warna biru, dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan serta tidak ditemukan tanda-tanda terjadinya dugaan tindak pidana,” kata Kasat Reskrim.
Hasil visum RSUD Ampana oleh Dr. Gabriella bahwa korban meninggal kurang lebih dari 4-5 hari, ditandai dengan ditemukannya gas dalam perut dan belatung di seluruh bagian tubuh korban, ujar Kasat Reskrim.
“Jadi tidak ditemukannya tanda-tanda kekerasan ditubuh korban, pihak keluarga korban juga sudah menerima dan tidak keberatan atas kematian korban dengan membuatkan surat penolakan otopsi,” sambungnya.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan yaitu satu pasang sandal/sepatu warna coklat, satu buah kursi plastik warna biru dalam keadaan patah, satu buah piring makan, satu buah gelas bekas kopi, satu buah bungkus rokok merk 286, satu buah baskom kecil berisi satu strip obat Amoxilin dan satu unit sepeda motor Honda Supra X warna Hitam kuning,” tutupnya.
Reporter: Ghifari
Editor: Irfan Jo
Komentar