Polisi Tangkap Empat Pengedar Sabu di Palu, Termasuk Kakek 71 Tahun

Palu Ngataku – Empat orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu diciduk tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu. Mereka ditangkap dalam operasi yang digelar hanya dalam waktu satu hari di wilayah Kecamatan Palu Barat, Sabtu (31/5/2025).

Penangkapan keempat pelaku bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkoba di kawasan tersebut. Polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan para terduga pelaku berinisial HSP (22), AC (20), AT (71), dan AY (33).

“Dalam kurun waktu satu hari, empat orang berhasil kami amankan. Ini bukti bahwa jaringan narkotika di wilayah Palu tetap bergerak aktif,” ujar Kapolresta Palu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (1/6/2025).

Baca Juga  Cegah Peredaran Senjata Api, Satgas Madago Raya Intensifkan Razia Kendaraan di Poso

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 40 paket sabu dengan berat bruto lebih dari 10 gram. Selain itu, diamankan pula barang bukti lainnya berupa timbangan digital, alat isap sabu, plastik klip kosong, uang tunai, dan beberapa unit handphone.

AKP Usman menyebut, keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada polisi. “Kami sangat mengapresiasi laporan masyarakat. Tanpa itu, pemberantasan narkoba akan sulit,” ujarnya.

Saat ini keempat pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan intensif. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap para tersangka dan tengah mendalami kemungkinan keterkaitan mereka dengan jaringan pengedar yang lebih besar.

“Ini bukan akhir, masih terus kita kembangkan. Kita dalami sejauh mana keterlibatan mereka dan siapa saja yang terlibat di atasnya,” tambah Usman.

Baca Juga  Baru Bebas Bersyarat, Perempuan di Morowali Utara Kembali Ditangkap Kasus Sabu

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup atau pidana mati jika terbukti mengedarkan sabu dalam jumlah besar.

banner

Komentar