Palu Ngataku – Dalam rangka mewujudkan arsiparis bersertifikasi, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah menggelar workshop jabatan fungsional arsiparis atau pengelola arsip pada OPD Provinsi dan LKD Kab/Kota se-Sulawesi Tengah bertempat di Aula kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (29/5/2023).
Workshop ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tengah I Nyoman Sriadijaya.
Workshop ini mengangkat tema: “Melalui Workshop Jabatan Fungsional Arsiparis/ Pengelola Arsip pada OPD Provinsi dan LKD Kab/Kota se-Sulawesi Tengah Kita Tingkatkan Kualitas SDM Kearsipan Guna Mewujudkan Tata Kelola Kearsipan yang Baik dan Benar Menuju Sulawesi Tengah Sadar Tertib Arsip”.
Abdul Wahid selaku ketua panitia menyampaikan, bahwa dasar pelaksanaan dari workshop ini adalah Undang-Undang No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, ujarnya.
Ia menuturkan, maksud dan tujuan dari pelaksanaan workshop ini adalah memberikan pengetahuan dan pemahaman dasar tentang jabatan fungsional pengelola arsip dan meningkatkan kualitas dan kuantitas arsiparis, sebutnya.
Sementara itu, Kepala Dispusaka Provinsi Sulteng I Nyoman Sriadijaya mengatakan, bahwa sumber daya kearsipan yang meliputi sumber daya manusia dan sumber daya pendukung seperti, sarana dan prasarana kearsipan di Sulawesi Tengah belum seusai dengan harapan, ungkapnya.
“Arsip masih dianggap suatu hal yang tidak penting, hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahanan tentang fungsi dan peran arsip,” katanya.
Kadispusaka menerangkan, bahwa dari data yang ada hampir semua Kabupaten di Sulawesi Tengah belum memiliki sertifikasi. Selain, arsiparis yang disetarakan dari ESELON IV, hampir semua arsiparis belum mengikuti diklat jabatan fungsional arsiparis, bebernya.
“Hanya ada 6 orang dan 3 pejabat arsiparis yang di setarakan,” sebutnya.
Kadispusaka berharap, dengan adanya workshop jabatan fungsional kearsipan ini akan menciptakan sumber daya manusia kearsipan yang memiliki kompetensi dan profesional di bidang kearsipan, khususnya dapat menata dan mengelola arsip sesuai dengan kaidah kearsipan, imbuhnya.
Sumber : Kominfo Santik selaku Humas Pemprov Sulteng
Komentar