Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Rp1,8 Miliar Dana Ganti Rugi Lahan

Palu Ngataku – Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Morowali Utara berhasil membongkar kasus penggelapan dana ganti rugi lahan senilai Rp1,8 miliar. Pelaku, Melvan alias Mevan (37), warga Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, ditangkap setelah sempat menghilang usai dilaporkan oleh dua warga.

Tersangka dibekuk pada Rabu (6/8/2025) di rumahnya di BTN Green Lando, Kelurahan Kalukubula. Penangkapan dilakukan Tim Elang Tokala bersama Unit I Tipidum Satreskrim Polres Morowali Utara, dipimpin Kanit Idik I Ipda Pungky Prastika Suwignyo. “Pelaku diamankan setelah sempat kabur sejak kasus ini dilaporkan,” ujar KBO Satreskrim Iptu Theodorus R., S.H, Jumat (8/8).

Kasus bermula pada 3 Maret 2025 saat korban Junsung Bate mentransfer Rp600 juta ke rekening Melvan. Transaksi itu dilakukan sesuai surat tugas dari Kepala Desa Bunta yang menunjuk Melvan, selaku sekretaris tim lahan desa, untuk menerima pembayaran ganti rugi tanah milik Ni Made Sami.

Baca Juga  Dai Polri Bekali Pramuka SMAN 1 Parigi dengan Wawasan Kebangsaan, Cegah Radikalisme

Pada 10 Maret 2025, korban lainnya, Bahar, juga mentransfer Rp1,2 miliar ke rekening Melvan berdasarkan surat pemberitahuan dari kepala desa. Kedua dana itu berasal dari pembayaran PT SEI untuk ganti rugi lahan Ni Made Sami. Namun, uang tersebut tak pernah sampai ke pemilik lahan.

Menurut polisi, Melvan justru memakai dana itu untuk kebutuhan pribadi dan meminjamkannya kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik tanah. Merasa dirugikan, Bahar dan Junsung Bate melapor ke Polres Morowali Utara pada 23 Mei 2025.

Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini, S.I.K, memerintahkan jajarannya segera menindaklanjuti laporan tersebut. Unit I Tipidum kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap Melvan beserta sejumlah barang bukti.

Baca Juga  Gencarkan Patroli Dialogis, Satgas Madago Raya Ajak Warga Perkuat Keamanan Poso

Barang bukti yang disita antara lain kwitansi transfer, rekening koran, buku tabungan, surat tugas kepala desa, slip pengiriman uang, kartu ATM, surat pernyataan tersangka, SK tim penyelesaian sengketa tanah, dan laporan transaksi rekening BRI.

Pelaku kini ditahan di Rutan Polres Morowali Utara dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp900.

banner

Komentar