Sempat Hilang dari Rekening, Dana Nasabah BNI Parigi Akhirnya Dikembalikan

PALU NGATAKU – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengembalikan dana milik nasabah BNI Kantor Cabang Parigi yang sebelumnya mengajukan pengaduan terkait transaksi tidak dikenali pada rekeningnya. Pengembalian dilakukan setelah proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam memberikan perlindungan kepada nasabah sekaligus menyelesaikan pengaduan yang telah disampaikan.

“BNI telah melakukan pengembalian dana kepada nasabah atas nilai dana yang telah diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen perlindungan nasabah,” ujar Okki dalam keterangan tertulis yang diterima.

Ia menjelaskan, laporan dari nasabah telah ditindaklanjuti sejak pertama kali diterima. BNI kemudian melakukan serangkaian langkah pengamanan terhadap rekening terkait serta melakukan penelusuran dan investigasi bersama unit-unit yang berwenang.

Baca Juga  Berikan Hak Pilih, Sekdaprov Sulteng Imbau Masyarakat Kawal Proses Pilkada 2024

Menurut Okki, hasil penelusuran yang dilakukan menjadi dasar bagi perseroan untuk mengambil langkah penyelesaian dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap nasabah. Seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan perbankan.

BNI menilai pengembalian dana tersebut merupakan bagian dari penyelesaian pengaduan yang diajukan nasabah. Langkah itu juga dilakukan untuk memberikan kejelasan atas informasi yang sebelumnya beredar terkait peristiwa tersebut.

Selain menangani pengaduan nasabah, BNI terus memperkuat sistem keamanan layanan digital dan berbagai kanal transaksi. Upaya tersebut dilakukan guna menjaga keandalan layanan sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap nasabah dalam melakukan transaksi perbankan.

BNI juga mengingatkan nasabah agar selalu menjaga kerahasiaan data pribadi dan informasi perbankan, seperti user ID, password, PIN, serta kode OTP. 

Baca Juga  Tiga Pekan Menjabat, Kapolda Sulteng Pecahkan Rekor Tertinggi Ungkap 60 Kilogram Sabu

Perseroan menegaskan komitmennya untuk menangani setiap pengaduan nasabah secara profesional, menyeluruh, dan berpedoman pada prinsip Good Corporate Governance (GCG). (*)

banner

Komentar