PALU NGATAKU – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menghebohkan publik setelah Bareskrim Polri mengungkap keterlibatan sejumlah perwira tinggi kepolisian.
Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka bersama Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso dalam perkara tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa prosedur hukum.
Selain Presiden Prabowo, Bareskrim mengungkap bahwa target penyadapan disebut mencakup pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, hingga pengusaha.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026 di mana para tersangka memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
“Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku,” kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Selasa, 3 November 2026.
Berawal dari Perintah Dugaan Penghapusan Hasil Penyadapan
Menurut keterangan dari Bareskrim, pada Oktober 2026, tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.
Aksi penghapusan tersebut diketahui oleh seorang petugas yang kemudian melaporkannya kepada Bareskrim Polri.
Penyadapan tersebut pun diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Laporan Polisi soal Penyadapan pada 30 Oktober 2026
Lebih lanjut, petugas yang mengetahui dugaan penghapusan data tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
“Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” imbuh Asep.
Menindaklanjuti laporan itu, Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi serta tiga saksi ahli.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat flashdisk.
Penetapan Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial da satu orang lainnya, yakni Irjen Slamet Uliandi masih diperiksa sebagai saksi.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” tegasnya
Dalam kesempatan yang sama, pihak kepolisian juga memastikan bahwa tindakan tersebut bukan kebijakan dari
“Hal yang sedang dialami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” ucap Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri.
Ketiga tersangka dijerat sejumlah ketentuan pidana terkait penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.
Pasal yang disangkakan kepada ketiganya adalah Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.
***











Komentar