Ada Oknum PNS, 8 Tersangka Karhutla Ditangkap Polda Kalteng

PALU NGATAKU – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan komitmennya menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dalam dua pekan terakhir, polisi mengamankan delapan tersangka dari enam Laporan Polisi (LP).

Hal itu disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan saat memimpin konferensi pers penanganan tindak pidana Karhutla di Mapolda Kalteng, Palangka Raya, Senin (28/9/2026). Pengungkapan kasus tersebut disebut sebagai bagian dari transparansi dan komitmen penegakan hukum.

“Penindakan ini berhasil dilakukan berkat adanya laporan masyarakat melalui layanan Hotline 110, laporan langsung, serta hasil patroli tangkap tangan oleh jajaran kepolisian di lapangan,” kata Iwan.

Dari delapan tersangka, dua di antaranya diketahui merupakan oknum PNS. Di Kabupaten Barito Selatan, polisi menangkap N (49) yang tertangkap tangan membakar lahan miliknya. Api kemudian merambat hingga membakar sekitar 6 hektare lahan.

Baca Juga  Perkuat Tali Silaturahmi, Pemprov Sulteng dan Pemda Morowali Lakukan Gala Dinner

Sementara di Barito Timur, polisi menangkap S yang disebut sebagai oknum PNS dan Y seorang wiraswasta. Keduanya diduga melakukan pembakaran pada Minggu (20/9/2026) yang mengakibatkan hampir 11 hektare lahan terbakar. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya jeriken berisi minyak tanah, sprayer, botol berisi oli bekas, ember dan tas gendong.

Penyidikan kasus Karhutla juga dilakukan terhadap dua pelaku di Kabupaten Kotawaringin Timur dan dua kasus lainnya di Kabupaten Kapuas. Para pelaku perorangan dijerat Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 309 Jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Secara keseluruhan, Polda Kalteng dan jajaran kini menangani 130 laporan terkait Karhutla, terdiri dari 84 Laporan Informasi dan 46 Laporan Polisi. Dari 46 LP tersebut, lima masih dalam penyelidikan, 24 tahap penyidikan, 13 tahap I, dan tiga telah memasuki tahap II.

Baca Juga  Indeks Kerukunan Sulawesi Tengah Tembus Kategori Tinggi, FKUB Apresiasi Peran Semua Pihak

Selain pelaku perorangan, penyidik juga tengah memproses 12 korporasi yang lahannya terindikasi mengalami kebakaran. 

“Kami sedang memperkuat pembuktian dengan melibatkan saksi ahli, termasuk mendalami kepatuhan perusahaan terhadap sarana-prasarana pencegahan kebakaran dan langkah tanggap darurat,” ujar Iwan. 

Polda Kalteng menerapkan Pasal 99 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta memastikan pencegahan, sosialisasi dan patroli di wilayah rawan terus dilakukan.

banner

Komentar