Palu Ngataku, Tolitoli – Maraknya kegiatan penambangan secara illegal yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di wilayah Kabupaten Tolitoli, hasil pemantauan penambangan tersebut sudah berlangsung lama dan mendapat dukungan dana dari para donatur.
Moh.Arifai Mappasule, S.H., M.H, selaku advokat Asosiasi Penambangan Rakyat Indonesia (APRI), wilayah Kabupaten Tolitoli, beberapa waktu lalu menjelaskan pihaknya, sudah melakukan edukasi dan pendampingan terhadap masyarakat setempat dan masyarakat adat Dondon untuk tidak melakukan aktivitas penambangan secara illegal.
“Tidak melakukan penambangan secara Ilegal. Namun secara legal, dengan membentuk pertambangan rakyat,” ucapnya.
Arifai juga menguraikan, dengan Adanya Peraturan Presiden (PEPRES) No.55 Tahun 2022, ke Pemerintah Provinsi, tentang Pendelegasian Izin Usaha Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara adalah peluang besar masyarakat untuk mengurus perijinan, yakni Izin Pertambangan Rakyat Atau (IPR).
“Baik kelompok maupun perorangan melalui badan Hukum Koperasi,” ujarnya.
Olehnya itu, lanjutnya, Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota, agar sesegera mungkin mengajukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), yang ada di daerah masing- masing, guna memanfaatkan potensi potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang ada.
Dirinya berharap kepada pemerintah Kabupaten, agar memperhatikan aktivitas penambangan illegal yang masih terjadi di wilayah Kabupaten Tolitoli.
“Saya akan mendukung Kepolisian Republik Indonesia ( POLRI) dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Provinsi Sulteng,” tutupnya. (*/**)
Komentar