Bareskrim Tetapkan Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka, Ini Kasus!

Kamaruddin Simanjuntak menjadi tersangka kasus berita bohong (hoax). (Foto: Istimewa)

Palu Ngataku – Tim penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Kamaruddin Simanjuntak menjadi tersangka kasus berita bohong (hoax).

banner


Kamaruddin Simanjuntak yang juga pernah menjadi kuasa hukum keluarga Brigadir J tersebut dilaporkan oleh Dirut PT Taspen, ANS Kosasih, berkenaan tudingan pengelolaan dana calon presiden Rp300 triliun, sampai soal menelantarkan anak.

Terkait hal itu, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan, penetapan dirinya sebagai tersangka kurang tepat. Hal itu mengingat dirinya yang berprofesi sebagai advokat tengah membela kliennya.

“Jadi mendompleng kasus, tidak tepat. Sehingga kalau pengacara harus dilapor karena membela kliennya semua profesi pengacara terancam,” ujarnya, dikonfirmasi, Kamis, (10/8/2023).

Baca Juga  Kalemdiklat Polri Hadiri Penutupan Diklat Integrasi Kampus Kebangsaan TNI dan Polri TA 2022

Menurutnya, pihaknya siap melakukan upaya hukum pada saat pra peradilan meskipun tidak sepenuhnya akan lolos dari jeratan hukum.

Kamaruddin melanjutkan, dirinya mengaku siap untuk menjalani proses hukum saat ini. Ia menegaskan,  bakal memenuhi panggilan Kepolisian yang sudah dijadwalkan pada Senin mendatang.

“Hadir sebagai warga negara yang baik,” ucapnya menutup pembicaraan.

banner

Komentar