Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Djoko Wienartono. (Foto: Istimewa/Palu Ngataku)
Palu Ngataku – Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polda Sulteng setidaknya sudah menangani 13 kasus kategori TPPO.
Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Djoko Wienartono dalam siaran pers hari Rabu (14/6/2023).
“Ada 13 kasus kategori TPPO yang saat ini sedang ditangani Polda Sulteng dan jajaran terhitung mulai tanggal 5 Juni s.d 14 Juni 2023,” kata Kombes Pol. Djoko Wienartono.
Djoko juga mengatakan, dari 13 kasus tersebut, jumlah korban TPPO sebanyak 16 Orang dimana korban dewasa 11 orang dan anak-anak 5 orang, tersangka sebanyak 14 orang.
Adapun jenis kasus kategori TPPO yang sementara ditangani Polda Sulteng dan jajaran adalah terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI) 2 kasus, Pekerja Seks Komersil (PSK) 7 kasus dan eksploitasi anak 4 kasus, jelas Kabidhumas.
Djoko juga menjelaskan, untuk menindak lanjuti perintah Kapolri dalam penanganan TPPO, Polda Sulteng telah menetapkan Target Operasi (TO) pengungkapan TPPO, dimana Ditreskrimum Polda Sulteng TO 5 kasus, Polresta Palu TO 3 kasus dan Polres jajaran lain masing-masing TO 2 kasus.
Untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang diharapkan adanya kerjasama seluruh masyarakat dan stakeholder terkait. Masyarakat hati-hati dan cek kembali apabila ada yang menawari untuk bekerja ke luar negeri dengan janji gaji yang menggiurkan, apabila itu melalui perusahaan jasa penyalur tenaga kerja agar dichek reputasi dan ijin operasionalnya, pesan Kabidhumas.
Kepada orang tua untuk melakukan pengawasan dan terus mengecek putrinya, terlebih yang belum dewasa atau masih dibawah umur agar tidak terlibat dalam pergaulan seks bebas yang akhirnya akan dieksploitasi secara seksual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, pungkasnya.
Komentar