Palu Ngataku – Jajaran Satresnarkoba Polresta Palu menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3,020 gram di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Selasa (5/8/2025). Seorang pria berinisial MF (20), warga Banda Aceh, ditangkap saat baru tiba dengan pesawat Lion Air JT 0780.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi intelijen yang diterima dari Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau. Informasi itu menyebutkan adanya kurir narkoba yang membawa sabu melalui jalur udara ke Kota Palu.
“Informasi kami terima dari Kabag Ops Kompol I Dewa Gede Meiriawan, kemudian tim opsnal langsung bergerak ke Bandara dan melakukan penyergapan di area kedatangan,” kata Deny kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).
Setelah diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap koper milik MF. Hasilnya, ditemukan enam bungkus besar sabu yang dibungkus plastik hitam dan disembunyikan di antara tumpukan pakaian. Total berat sabu yang disita mencapai 3,020 gram.
Selain narkoba, polisi juga mengamankan dua unit handphone milik pelaku yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar. Barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Palu untuk proses lebih lanjut.
“Dari pengakuan awal, pelaku mendapatkan sabu itu dari seseorang yang tidak dikenal di Pekanbaru, dan diminta mengantarkannya ke Palu,” ungkap Deny.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polresta Palu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan wilayah dari ancaman narkotika.














Komentar