Bejat!! Ayah Setubuhi Anak Tiri Selama 9 Tahun Sejak Duduk di Bangku SD

Kapolres Bangkep Akbp Bambang Herkamto saat memimpin konferensi pers (dok/Humas Res Bangkep)



banner

Palungataku.com, Salakan – Kapolres Bangkep Akbp Bambang Herkamto pimpin konferensi pers 2 (dua) kasus tindak pidana (TP) yakni kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak perempuan dibawah umur dan update perkara kasus penyalahgunaan senjata api, bertempat di Aula Endra Dharmalaksana Polres Bangkep, Kamis (10/03/22).


Bambang mengatakan, perkara tindak pidana kekerasan dan kejahatan terhadap anak perempuan dibawah umur dimana pelaku R (40) yang merupakan ayah tiri dari korban terjadi di Kecamatan Tinangkung sebagaimana dalam Laporan Polisi tanggal 06 Maret 2022, perlakuan bejat R menyetubuhi korban (16) sejak masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) selama 9 (sembilan) tahun sampai terakhir diketahui kejadiannya di bulan Januari 2022.

Persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku R pada korban awalnya pelaku R mengancam pada ibu kandung korban yang adalah istri dari pelaku R sendiri dimana pelaku R mengancam akan membunuh ibu kandung korban, karena takut ibu kandung korban tidak berani melaporkan perbuatan pelaku ke aparat kepolisian.

Tidak hanya itu, pelaku R juga selalu mengancam akan menceraikan ibu kandung korban jika melarang untuk melakukan perbuatan asusila tersebut, terkadang setelah menyetubuhi korban pelaku R memberikan uang atau hadiah.

Kelakuan bejat pelaku R akhirnya diketahui setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakak kandung korban yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian.

Atas perbuatannya pelaku R dijerat dengan Kesatu pasal 81 ayat (3), kedua Pasal 82 ayat (2) UU.RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU.RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU.RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Bambang berharap, media dapat berperan dalam mensosialisasikan kepada korban maupun masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana pencabulan agar berani melaporkan karena kasus tersebut biasanya dilakukan oleh orang terdekat dengan korban, Ucap Bambang.

Selanjutnya, update kasus tindak pidana kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UU. Darurat RI No.12 tahun 1951.

Kapolres Bangkep menyampaikan update kasus tersebut bahwa lelaki RA telah diperiksa sebagai tersangka dan terhadap RA telah dilakukan penahanan mulai 10 Maret 2022. (*/**)

banner
Baca Juga  Ribuan Peserta Meriahkan Sogili Tolerunsi Poso 2022, Bawa Pesan Toleransi dan Perdamaian

Komentar