Palu Ngataku – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai mengamankan seorang pria berinisial MU (42) warga Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur, Senin (2/9/2024).
Kasihumas Polres Banggai, Iptu Al Amin S. Muda dalam keterangan, pada Rabu (3/9/2024 ) mengatakan, penangkapan itu dilakukan usai kakak sepupu korban melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Banggai dengan laporan polisi nomor LP/B/502/IX/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah.
“Kasus ini dilaporkan oleh Kakak sepupu korban yakni RS (26) warga Batui,” ujar Iptu Al Amin S. Muda.
Tindak pidana ini dilakukan pelaku yang juga merupakan ayah tiri korban kata Tio Tondy, dilakukan sejak korban masih duduk di kelas 2 bangku Sekolah Dasar (SD) hingga korban lulus Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Korban mengaku takut menceritakan hal dialami kepada ibunya karena diancam pelaku,” terang Kasihumas.
Iptu Al Amin S. Muda juga menambahkan, kasus ini baru terungkap saat korban memberanikan diri chat kakak sepupunya RS dan menceritakan apa yang menimpanya.
“Kasus ini baru terungkap saat korban memberanikan diri chat kakak sepupunya RS dan menceritakan apa yang menimpanya,” ungkapnya.
Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku lanjutnya, MA diringkus dirumahnya pada pukul 22.45 Wita, tanpa perlawanan.
“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Iptu Al Amin S. Muda menerangkan, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 82 Ayat (1), Pasal 82 Ayat (2) jo 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang–undang, ancaman hukuman 5 s.d 15 tahun penjara.
Komentar