Palu Ngataku – Terkait dengan Aksi Ujuk Rasa yang berakhir Ricuh di sejumlah daerah di Indonesia, sejumlah pesan berantai berseliweran di Media Sosial termasuk di group Whatsapp, yang meresahkan masyarakat.
Salah satunya yang tersebar pesan Whatsapp di Kota Palu tersebar isu yang menyatakan,
“Pak hari Senin ckp dirumah Krn hari Senin akan demo besar dipalu jaga keluarga utamanya jln samratulangi dan Jl. Hasanuddin (Taman GOR)..polisi kemungkinan JK SDH ada yg anarkis digedung DPRD polisi akan pulang dan membiarkan Krn polisi TDK ingin ada lagi konflik dgn masyarakat yg akhirnya digoreng kesana kemari”.
Menanggapi isu yang menyebar tersebut, Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), saat di. Konfirmasi Jurnalis, pada Minggu 31 Agustus 2025, melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari menyatakan, bahwa Polri dalam hal ini Polda Sulteng menegaskan tidak menghalangi siapapun yang akan menyampaikan aspirasi sebagaimana UU Penyampaian Pendapat Dimuka Umum.
UU ini bertujuan untuk mewujudkan partisipasi masyarakat dalam demokrasi, tetapi juga memastikan bahwa hak tersebut dilaksanakan secara bertanggung jawab, menjaga keamanan, ketertiban, dan menghormati hak asasi orang lain.
“Kepolisian bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada peserta, melakukan koordinasi, serta mengamankan lokasi dan rute penyampaian pendapat yang dilaksanakan secara tertib dan damai,” ucapnya.
AKBP Sugeng Lestari juga menegaskan waspadai pihak luar yg berpotensi melakukan provokasi, sehingga aspirasi yang disampaikan tidak sesuai dengan tuntutan serta berlanjut aksi tindakan anarkis, merusak gedung pemerintah, fasilitas umum, apalagi melakukan penjarahan bahkan pembakaran.
Apabila hal tersenut terjadi, Presiden RI Prabowo Subianto sudah dengan tegas memerintahkan kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk melakukan tindakan tegas terukur demi pemulihan keamanan.
Seluruh langkah yang dilakukan Polri dan TNI di lapangan bersifat terukur, profesional, dan sesuai dengan kewenangan serta peraturan yang berlaku, baik Undang-Undang, maupun ketentuan lainnya. Kami pastikan penanganan dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
“Polri akan melaksanakan sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP) dan pentahapan penanganan situasi secara disiplin. Prioritas utama adalah melindungi keselamatan masyarakat, personel Polri dan TNI di lapangan, markas komando, asrama, serta objek vital lainnya,” ucapnya.
AKBP Sugeng juga mengajak dan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan bekerja sama menjaga situasi Sulawesi Tengah yang saat ini sudah aman dan kondusif.
“Polri menghormati kebebasan menyampaikan pendapat, namun mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi harus sesuai dengan aturan hukum,” tutupnya.












Komentar