Palu Ngataku – Tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulteng berhasil mengungkap sindikat penipuan dengan modus trading investasi yang menargetkan korban warga negara Malaysia.
Sebanyak 21 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana ini berhasil diamankan pada Jumat, 17 Januari 2025, di sebuah ruko yang berkedok agen travel di Jalan Dr. Suharso, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Dirressiber Polda Sulteng, Kombes Pol. Taufik Sugih Adhadi, dalam keterangannya pada Senin (20/1/2025), mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian mengamankan 21 pelaku, dua di antaranya masih di bawah umur. Para pelaku saat itu tengah melakukan aktivitas penipuan dengan menggunakan ponsel untuk menawarkan investasi trading fiktif.
“Para pelaku teridentifikasi sedang beraktivitas menggunakan ponsel untuk menipu korban. Kami berhasil mengamankan 37 unit ponsel yang digunakan dalam aktivitas tersebut,” kata Taufik.
Kombes Taufik Sugih Adhadi juga menjelaskan, sindikat ini menargetkan korban warga negara Malaysia. Mayoritas pelaku berasal dari Sulawesi Selatan, dengan rincian 19 orang pelaku yang berasal dari daerah tersebut, serta 2 orang dari Palu.
Data Identitas Pelaku:
– Warga Sulawesi Selatan:
MR (19), MF (16), MA (26), IR (15), AK (31), SY (19), MK (23), JM (21), MF alias OC (19), RD (19), HA (19), MD (20), RR (18), RIDE (19), HE (20), ICAL (20), IRW (22), IRF (25), CIKO (22)
– Warga Palu:
MS (27) dan AM (19)
Dirressiber menambahkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi jaringan yang berhasil diperoleh oleh Ditressiber Polda Sulteng. Setelah dilakukan pemantauan selama kurang lebih seminggu, Tim Subdit III Bantek melaksanakan surveilans dan hunting terhadap target, sehingga berhasil mengungkap lokasi dan aktivitas penipuan yang dilakukan para pelaku.
“Para pelaku menggunakan perangkat handphone untuk melakukan penipuan online dengan menawarkan investasi yang tidak jelas. Setelah kami lakukan penindakan, mereka langsung kami amankan,” terang Taufik.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengungkap korban lainnya serta jaringan pelaku yang lebih luas. Para pelaku yang sudah diamankan kini dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Seluruh pelaku saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulteng untuk proses hukum lebih lanjut.
Komentar