Palu Ngataku, Jakarta – Mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (HK) sanksi dijatuhkan Pemecatan Tidak Dengan Hormat buntut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Keputusan tersebut diambil tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai menggelar sidang pada Senin (31/10/22).
“Keputusan itu dari sidang kode etik di PTDH, pemberhentian dengan tidak hormat. Selain itu, tim KKEP juga menilai seluruh perbuatan yang bersangkutan dalam kasus ini sebagai perbuatan yang tercela,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo M.Hum., M.Si., MM, dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta.
Irjen Dedi mengatakan, keputusan tersebut diambil secara kolektif kolegial oleh tim KKEP dalam sidang yang gelar sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.15 WIB. Adapun sidang kode etik tersebut dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing. demikian, tidak menjelaskan lebih lanjut apakah Hendra mengajukan banding terkait PTDH tersebut atau tidak.
“Dari pelaksana sidang komisi, hakim putuskan kolektif kolegial, kelima hakim sidang kode etik. Karena HK terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus perintanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Hendra juga disanksi penempatan khusus selama 29 hari dan sudah dilaksanakan,” tutup Kadiv Humas. (*/**)
Komentar