Palu Ngataku – Polres Morowali menetapkan tiga orang sebagai tersangka buntut aksi massa anarkis di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Jumat (8/8/2025). Massa disebut melakukan perusakan, pembakaran, hingga pencurian aset milik perusahaan.
Kasatreskrim Polres Morowali AKP Erick Wijaya Siagian mengatakan pihaknya menerima dua laporan polisi terkait aksi tersebut. “Ada dua laporan polisi yang kami terima pasca aksi anarkis di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, tepatnya di Pos Poltek PT IMIP,” ujar Erick didampingi Ps. Kasihumas Ipda Abdul Hamid, Selasa (12/8/2025).
Dua laporan tersebut yakni LP/B/96/VIII/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulteng tertanggal 9 Agustus 2025 tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dan LP/B/100/VIII/2025/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulteng tertanggal 11 Agustus 2025 tentang perusakan. Aksi massa disebut dipicu beredarnya kabar penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial MR (19) yang meninggal dunia di Desa Labota.
Saat kejadian, polisi yang melakukan pengamanan di perusahaan mengamankan dua orang, yakni IM dan R. “Hasil pemeriksaan, hanya IM yang mengakui melakukan perusakan Pos Security. Namun IM dan R juga menyebut teman mereka, F dan NIU, turut melakukan penjarahan,” ungkap Erick.
Menindaklanjuti informasi itu, Polres Morowali yang diback-up Polda Sulteng langsung mengamankan F dan NIU. Dari pemeriksaan, keduanya mengaku mencuri sejumlah barang milik PT IMIP. “Barang yang diambil yakni 1 unit teropong automatic level, 2 unit bor beton, 2 unit bor impact (bor cas), dan 1 unit gergaji listrik (sawmell),” bebernya.
F (20) dan NIU (25) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dan ditahan di Rutan Polres Morowali selama 20 hari ke depan. Sementara IM ditetapkan tersangka kasus perusakan.
Erick menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan terkait penjarahan dan perusakan aset PT IMIP. “Siapapun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
“Kami mengimbau kepada mereka yang melakukan penjarahan agar segera menyerahkan diri beserta barang yang diambil. Hal itu dapat memperingan hukuman yang akan diterima,” tutup Erick.












Komentar