Bupati dan Kapolres Sigi Terjun Langsung Tutup Tambang Emas Ilegal di Lindu

Palu Ngataku – Polres Sigi bersama Forkopimda Kabupaten Sigi dan sejumlah stakeholder terkait melakukan penutupan lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Kangkuro, Desa Tomado, Kecamatan Lindu, pada Minggu (27/04/2025). Langkah ini menjadi bagian dari komitmen kuat untuk menjaga kelestarian lingkungan di kawasan yang termasuk dalam wilayah Taman Nasional Lore Lindu.

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan 13 karung material tambang berukuran 25 kg dan menangkap satu orang warga yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal. Seluruh barang bukti dan pelaku kini diamankan di Mapolres Sigi untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, mengungkapkan bahwa operasi penertiban ini dilaksanakan secara gabungan oleh TNI-Polri, Pemerintah Daerah Sigi, dan Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu. Menurutnya, kolaborasi ini bertujuan menghentikan seluruh bentuk eksploitasi ilegal yang merusak lingkungan di kawasan konservasi tersebut.

Baca Juga  Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 2,2 Ton Solar Bersubsidi ke Maluku Utara

Sebanyak 61 personel dari Polres Sigi dan Polsek Kulawi diterjunkan, dibantu oleh unsur TNI serta lembaga terkait lainnya. Area tambang ilegal kini telah dipasangi garis polisi, dan dalam waktu dekat akan didirikan pos penjagaan permanen untuk memperketat pengawasan.

“Pos ini nantinya akan diisi oleh personel gabungan dari Polri, TNI, Polisi Kehutanan, dan masyarakat setempat agar aktivitas PETI tidak kembali terjadi,” jelas Kapolres. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan rutin di lokasi-lokasi rawan.

Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, yang hadir dalam penutupan tersebut, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sigi. Ia menekankan bahwa negara hadir untuk melindungi kawasan konservasi dari ancaman perusakan.

Baca Juga  156 Warga Desa Kalora Dapat Layanan Kesehatan Gratis dari Satgas Madago Raya

Selain risiko kerusakan lingkungan, Kapolres juga mengingatkan bahwa PETI dapat memicu bencana alam seperti longsor, banjir, serta pencemaran akibat penggunaan bahan kimia berbahaya. Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk tidak terlibat dalam aktivitas tersebut demi keselamatan bersama.

Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati Sigi Samuel Y Pongi, Perwira Penghubung Kodim 1306/Kota Palu Mayor Inf. Tarno, Kepala Kejaksaan Negeri Sigi M. Aria Rosyid, Kepala Balai Besar TNLL Titik Wurdiningsih, serta sejumlah pejabat daerah lainnya, yang semuanya menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pelestarian lingkungan di Sigi.

banner

Komentar