Catut Nama Wakapolda! Polda Sulteng Bantah Isu Pembekingan PETI di Parigi Moutong

PALU NGATAKU — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, memberikan hak jawab sekaligus klarifikasi atas isu dugaan pembekingan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang mencatut nama Wakapolda Brigjen Pol Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Kabupaten Parigi Moutong yang belakangan menjadi sorotan publik.

Isu tersebut mencuat seiring maraknya aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah wilayah di Kabupaten Parigi Moutong, seperti Desa Tombi, Sipayo, Moutong, Karya Mandiri, hingga Salubanga.

Sejumlah pemberitaan menyebut adanya dugaan keterkaitan antara cukong tambang ilegal dengan oknum yang dikaitkan dengan pejabat kepolisian, termasuk Wakapolda Sulawesi Tengah.

Menanggapi hal itu, Polda Sulawesi Tengah melalui Kabidhumas, Kombes Pol Djoko Wienartono dengan tegas membantah seluruh tudingan yang dialamatkan kepada Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf.

Baca Juga  4 Pejabat Utama dan 1 Kapolres di Polda Sulteng Dirotasi, Ini Daftarnya!

Ia menegaskan jajaran kepolisian khususnya Polda Sulteng tidak pernah memberikan perlindungan, pembekingan, maupun terlibat dalam bentuk apa pun terhadap aktivitas PETI di Parigi Moutong maupun wilayah lain di Sulawesi Tengah.

“Tidak ada pembekingan. Kami jajaran kepolisian khususnya Polda Sulawesi Tengah tidak pernah dan tidak akan melindungi aktivitas ilegal,” tegasnya.

Menurut Kabidhumas, Polda Sulawesi Tengah justru berkomitmen penuh dalam menegakkan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

Ia menyebut, Polda Sulteng telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami sudah perintahkan jajaran untuk dilakukan penindakan. Jika ada aktivitas ilegal dan ada oknum yang mencatut nama Wakapolda Sulteng, agar segera ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kabidhumas kepada awak media dalam keterangan tertulisnya, Ahad (14/12/2025).

Baca Juga  Panggung Bhayangkara Relaksasi Sosial TNI Polri dan Masyarakat di Polda Sulteng

Kabidhumas Polda Sulteng juga menegaskan, penegakan hukum terhadap PETI tidak akan tebang pilih. Apabila dalam proses penindakan ditemukan adanya pihak-pihak yang terlibat, baik dari kalangan masyarakat maupun oknum aparat, maka Polda Sulawesi Tengah akan menindak tegas.

Ia juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak mudah terpercaya dengan isu yang berkembang, terlebih mencatut nama salah satu pejabat kepolisian jajaran Polda Sulteng untuk meraup keuntungan semata.

Di sisi lain, Polda Sulawesi Tengah menyatakan terbuka terhadap laporan dan informasi dari masyarakat terkait aktivitas PETI maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu. Setiap laporan, kata Kabidhumas, akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami tidak menutup diri. Silakan laporkan jika ada bukti. Kami akan proses sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Baca Juga  Operasi Zebra Tinombala 2024, Satgas Preemtif Gelar Sosialisasi

Dengan klarifikasi ini, Polda Sulawesi Tengah berharap masyarakat tetap mendukung upaya penegakan hukum terhadap aktivitas PETI demi menjaga kelestarian lingkungan dan stabilitas keamanan di wilayah Sulawesi Tengah.

banner

Komentar