Diduga Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga Diciduk Polisi di Ampibabo

Palu Ngataku – Polsek Ampibabo, Polres Parigi Moutong, kembali menorehkan hasil dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SP ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu di wilayah Kecamatan Ampibabo.

Penangkapan dilakukan Rabu (13/8/2025) pagi sekitar pukul 09.00 WITA. Tim yang dipimpin Bripka Inyoman Arnawayasman bergerak setelah menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di rumah SP.

Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan SP di kediamannya. Penggeledahan menghasilkan 20 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 23,09 gram. 

Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp1.036.000 yang diduga hasil penjualan, alat hisap (bong), kaca pireks, dompet putih, dan tas kecil warna hitam.

Baca Juga  Polisi Amankan Senjata Rakitan dan Amunisi yang Ditemukan di Desa Alitupu Poso

Kepada petugas, SP mengaku sabu tersebut merupakan titipan dari suaminya, R, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri. Polisi kini memburu keberadaan R untuk pengembangan kasus.

Kapolsek Ampibabo, Iptu Safrin H. Abdullah menegaskan, bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. SP dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

“Narkoba bukan hanya merusak tubuh, tapi juga menghancurkan mimpi, keluarga, dan masa depan. Jangan pernah mencoba,” tegas Kapolsek.

Ia menambahkan, keberhasilan ini berkat kerja sama masyarakat yang melapor ketika melihat tanda-tanda peredaran narkotika. 

Baca Juga  Waspada Radikalisme! Satgas Madago Raya Gencarkan Sosialisasi ke Sekolah

“Kami imbau masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi demi keamanan bersama,” ujarnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi generasi muda di Parigi Moutong. Sekali terjerat dalam jaringan narkoba, masa depan bisa hilang seketika. Polisi berkomitmen menutup ruang gerak para pengedar di wilayah hukum Parigi Moutong.

banner

Komentar