Palu Ngataku – Seorang wanita paruh baya berinisial A (43) ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Desa Lolioge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Senin (25/8/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka ditangkap di rumahnya setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 paket sabu ukuran sedang dan 23 paket sabu ukuran kecil. Total barang bukti sabu yang disita seberat 7,7314 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang lainnya, termasuk 1 unit handphone, 1 pak plastik klip besar, 4 buku tabungan, 8 kartu ATM, 5 STNK, 7 unit sepeda motor, 1 box sabun colek, dan uang tunai sebesar Rp 47,4 juta.
“Ini berkat informasi dari masyarakat. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tengah,” ujar Kombes Pol Pribadi Sembiring kepada media, Rabu (27/8/2025).
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan di Mako Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menduga tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar yang lebih besar.
A dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup.
Polda Sulteng menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Sulawesi Tengah. Masyarakat diminta terus mendukung upaya kepolisian dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.












Komentar