Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Perempuan di Touna Diciduk Polisi

Palu Ngataku – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una berhasil menangkap seorang perempuan berinisial N.D (28) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (15/09/2025), setelah polisi menemukan 51,22 gram sabu di kediaman tersangka di Jalan Kelapa, Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo.

Penangkapan ini diumumkan oleh Kasat Resnarkoba Iptu Rizal Poli’i, didampingi Kasi Humas Iptu Martono, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tojo Una-Una, Selasa (16/09/2025).

Kasus ini bermula ketika N.D diduga menerima transfer uang sebesar Rp 15 juta sebagai uang muka dari suaminya yang berinisial Lk. B di Parigi, untuk membeli narkotika jenis sabu.

Baca Juga  Bakti Sosial Ramadhan, Polda Sulteng Bagikan 2000 Paket Sembako di Panti Asuhan

Setelah itu, pada pagi hari di tanggal yang sama, ia menerima satu paket sabu seberat 51,22 gram dari seseorang yang tidak dikenal. Tak lama kemudian, N.D kembali mentransfer sisa uang sebesar Rp 15 juta ke rekening yang sama.

“Motifnya adalah tersangka menyimpan paket sabu tersebut untuk menunggu orang yang akan datang menjemputnya. Diduga kuat, dia adalah bagian dari jaringan peredaran narkotika,” jelas Iptu Rizal.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 paket serbuk kristal sabu dengan berat bruto 51,22 gram, 1 pak plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital, 1 buah buku tabungan dan kartu ATM, 3 lembar resi transaksi dan 1 unit ponsel merek VIVO.

Baca Juga  Polda Sulteng Ungkap 68 Kasus Narkoba dan Sita 7,6 Kg Sabu Selama Januari 2024

Atas perbuatannya, N.D dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman berat. Untuk Pasal 114, hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun. Sementara untuk Pasal 112, ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Iptu Rizal.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya peredaran narkotika, yang kini semakin merambah berbagai kalangan. Terkait hal ini Polres Touna berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya.

banner

Komentar