Palu Ngataku – Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah memastikan penindakan dalam Operasi Patuh Tinombala 2025 tidak memprioritaskan pemeriksaan surat kendaraan dan SIM. Fokus utama penindakan difokuskan pada pelanggaran kasat mata yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Atot Irawan menjelaskan, skema pelaksanaan operasi mengedepankan 25 persen kegiatan preemtif, 25 persen preventif, dan 50 persen represif. Seluruh upaya penindakan dilakukan dengan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, yang diperkuat dengan penegakan hukum berbasis teknologi elektronik.
“Penegakan hukum dilakukan secara elektronik menggunakan e-TLE baik statis maupun mobile,” kata Kombes Atot di Palu, Senin (14/7/2025). Ia juga menyebutkan, saat ini terdapat dua titik e-TLE di Kota Palu yang sedang di-upgrade untuk meningkatkan kemampuan face recognition atau pengenalan wajah.
Menurut Atot, kendati porsinya sebesar 50 persen, tindakan represif oleh petugas di lapangan tidak serta merta menyasar pemeriksaan surat kendaraan. Fokusnya adalah pada pelanggaran nyata yang terlihat dan berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan lain.
“Jadi anggota di lapangan tidak kami prioritaskan untuk periksa SIM atau STNK. Kalau ada pelanggaran yang kasat mata dan bisa berpotensi kecelakaan, baru kami tindak sesuai dengan kesalahan yang dilakukan,” tegas mantan Dirbinmas Polda Banten itu.
Atot juga menekankan tidak ada sistem pembayaran tilang di tempat bagi para pelanggar. Semua pelanggar akan diarahkan untuk mengikuti proses persidangan guna memberikan efek jera sekaligus pembelajaran tentang pentingnya tertib berlalu lintas.
“Tidak ada istilah titip uang pelanggaran di lapangan. Semua pelanggar kami wajibkan untuk hadir di sidang agar mereka bisa merasakan konsekuensinya,” tegas Atot lagi.
Sebagai informasi, ada tujuh jenis pelanggaran yang menjadi prioritas selama Operasi Patuh Tinombala 2025, di antaranya pengendara tanpa helm SNI, tidak pakai sabuk pengaman, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat berkendara, melebihi batas kecepatan, hingga pengendara di bawah umur tanpa SIM. Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin dan keselamatan lalu lintas di Sulawesi Tengah.













Komentar