DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Sah Desember dan Buka Ruang Masukan Publik

PALU NGATAKU – DPR RI menegaskan target penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Kamis (27/8/2026), setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melaporkan perkembangan pembahasan RUU tersebut.

Usai rapat paripurna, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Koordinator AMPB Supriyono alias Botok menyampaikan aspirasi agar masyarakat mendapatkan kepastian mengenai target penyelesaian RUU Perampasan Aset, serta meminta dokumen tertulis sebagai pegangan publik atas komitmen DPR.

Baca Juga  Jalan Trans Sulawesi di Poso Putus Total Akibat Longsor di Desa Watuawu

“Kami meminta berita acara audiensi AMPB dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset ini digetok Desember, kita minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas,” ujar Botok.

Menanggapi hal tersebut, Dasco menegaskan kembali target waktu yang telah disampaikan melalui rapat paripurna.
“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.

Untuk memberikan kepastian dan membuka ruang pengawasan publik, Dasco menyatakan DPR akan menyiapkan salinan dokumen hasil rapat paripurna serta pernyataan tertulis mengenai komitmen tersebut. Masukan yang disampaikan AMPB akan diteruskan kepada Komisi III DPR RI sebagai bagian dari proses pembahasan RUU.

Baca Juga  Dai Polri Ingatkan Warga Mertasari Bahaya Radikalisme dan Jaga Kondusivitas Jelang PSU

Komisi III DPR RI juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan secara langsung melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).
DPR memandang partisipasi publik penting agar proses pembentukan RUU Perampasan Aset berlangsung terbuka, dapat diawasi, serta menghasilkan undang-undang yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Terkait penyampaian aspirasi di sekitar Kompleks Parlemen, Dasco menegaskan DPR menghormati hak masyarakat menyampaikan pendapat secara damai, dan mengajak seluruh pihak menjaga keamanan serta ketertiban bersama.

AMPB turut menyampaikan sejumlah laporan mengenai dugaan gangguan keamanan yang dialami peserta aksi. Dasco meminta lokasi dan kronologi kejadian disampaikan lengkap agar dapat dikoordinasikan dengan aparat dan pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga  Polisi Amankan 101 Orang Diduga Penyusup Demo Buruh di DPR, Sita Uang Rp10 Juta

DPR RI menegaskan proses pembahasan RUU Perampasan Aset akan terus berjalan menuju target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026, sementara ruang partisipasi dan pengawasan masyarakat akan tetap terbuka sepanjang proses berlangsung.

banner

Komentar