Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Polda Sulteng Tangkap 2 Pria di Parigi Moutong

PALU NGATAKU – Polda Sulawesi Tengah menangkap dua pria yang dilaporkan terkait dugaan pencabulan terhadap anak dan atau perkosaan di Kabupaten Parigi Moutong. Keduanya berinisial NM dan RS ditangkap di Desa Sienjo, Kecamatan Toribulu, Parigi Moutong, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.30 WITA.

Penangkapan dilakukan Unit I Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulteng bersama anggota Resmob Polda Sulteng. Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/7/I/2026/SPKT/POLDA SULTENG tertanggal 9 Januari 2026.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulteng melalui Kanit 1 Subdit IV AKP Siti Elminawati mengatakan, kedua terlapor diamankan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi sebelumnya telah memeriksa korban dan sejumlah saksi serta mengumpulkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga  Gubernur Sulawesi Tengah Sambut Supratman Andi Agtas sebagai Menkum HAM dengan Penuh Kegembiraan

“Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut,” kata AKP Siti Elminawati dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/8/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut AKP Siti salah satu peraih Hoegeng Awards 2026 kategori Polisi Pelindung Perempuan dan Anak menyebut dugaan kekerasan seksual terhadap korban terjadi dalam rentang 2023 hingga 2025 di wilayah Desa Sienjo, Kabupaten Parigi Moutong.

“Salah satu terlapor diduga melakukan persetubuhan terhadap korban, sedangkan terlapor lainnya diduga melakukan pencabulan terhadap korban,” sebutnya.

AKP Siti Elminawati menerangkan dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah alat bukti dan dokumen, di antaranya fotokopi akta kelahiran dan kartu keluarga korban, hasil visum et repertum, serta hasil pemeriksaan psikologi korban. Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui perkara tersebut.

Baca Juga  111 Peserta Lulus Terpilih Seleksi PAG dan SBP Polda Sulteng, Ini Rinciannya!

“Penyidik sebelumnya telah melayangkan panggilan kepada kedua terlapor sebanyak dua kali. Namun, keduanya disebut tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga penyidik selanjutnya melakukan upaya penangkapan terhadap keduanya,” terangnya.

Atas perkara tersebut, kedua terlapor dipersangkakan dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah pada Pasal 473 ayat (4) jo. Pasal 415 huruf b KUHPidana ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara.

“Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua terlapor, gelar perkara untuk menentukan status hukum, serta proses penyidikan lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

banner

Komentar