Hakim Gugurkan Praperadilan Kasus PETI di Parigi, Proses Hukum Polda Sulteng Dinyatakan Sah

PALU NGATAKU Sidang praperadilan terkait kasus dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong berakhir dengan putusan yang menguatkan langkah penyidik. Permohonan yang diajukan oleh tersangka melalui kuasa hukumnya resmi ditolak oleh hakim tunggal dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Parigi, Senin (13/4/2026).

Permohonan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di sektor pertambangan mineral dan batubara yang terjadi di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino.

Dalam persidangan, pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui tim Bidang Hukum yang dipimpin Kabidkum Kombes Pol Andrie Satiagraha hadir sebagai termohon, didampingi personel dari Polres Parigi Moutong.

Baca Juga  Polda Sulteng Perkuat Kolaborasi dengan KPK dan Kortastipidkor Polri dalam Penanganan Korupsi

Hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang memutuskan untuk menolak seluruh permohonan pemohon. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa tindakan penangkapan yang dilakukan dalam kondisi tertangkap tangan tidak harus disertai surat perintah pada saat itu juga. 

Penerbitan surat perintah penangkapan yang dilakukan setelahnya dinilai masih dalam batas waktu yang wajar dan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Selain itu, penetapan tersangka dinilai sah karena telah didukung oleh lebih dari dua alat bukti yang valid. Dalam perkara ini, penyidik bahkan mengantongi empat jenis alat bukti, mulai dari keterangan saksi hingga barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana.

Baca Juga  Belum Pakai CVT, Apa yang Ditakuti Daihatsu Indonesia?

Hakim juga menegaskan bahwa ruang lingkup praperadilan hanya terbatas pada aspek formil, bukan menyentuh substansi perkara. Dengan demikian, yang diuji adalah prosedur dan kewenangan aparat penegak hukum, bukan pokok kasusnya.

Menanggapi putusan tersebut, Kabidkum Polda Sulteng menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keputusan pengadilan dan menilai hal ini sebagai bentuk kepastian hukum atas proses yang telah berjalan.

Menurutnya, putusan ini menjadi bukti bahwa langkah penyidik dalam menangani kasus pertambangan ilegal telah sesuai prosedur serta dilakukan secara profesional.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin, karena selain melanggar hukum, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta dampak sosial yang luas.

Baca Juga  Perkuat Wawasan Kebangsaan, Dai Polri Sambangi Santri Pesantren Darul Mukhlisin Poso

Dengan adanya putusan ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat dan aktivitas pertambangan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

banner

Komentar