Palu Ngataku –
Suasana Ruang Sidang terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa. (Foto: Istimewa)
Hal tersebut disampaikan Hotman sesaat setelah Hakim Ketua Jon Sarman Saragih membuka persidangan terdakwa Teddy dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
“Apakah memang ada terjadi penggantian tim (JPU)? Karena di luaran kita dengar terjadi penggantian Kejaksaan diturunkan jaksa-jaksa dari Kejaksaan Agung, mungkin terlalu berat melawan pengacara, saya gak tau,” ujar Hotman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).
Hotman menyebut, sejumlah anggota dari JPU yang hadir dalam persidangan hari ini juga merupakan anggota dari JPU perkara kasus Ferdy Sambo. Sehingga ia mengatakan dirinya hanya ingin mengetahui surat tugas yang diberikan kepada JPU.
“Kami mohon Majelis kami berhak tahu hanya pengen tahu aja surat tugasnya apakah benar itu, sebagian saya liat jaksa dari Sambo, kasus Sambo,” ucap Hotman.
“Kami hanya pengen tau aja Pak, timnya ini dari mana? Kejaksaan agung ini semua diterjunkan,” sambungnya.
Hakim Jon kemudian meminta kepada tim JPU untuk memberikan informasi surat tugas dan nama-nama jaksa yang hadir dalam sidang hari ini.
“Apakah memang benar dari penuntut umum ada penambahan tim? Atau pergantian tim? Kalau bisa dipertunjukkan kepada kami surat tugasnya walaupun sebenarnya jaksa itu adalah satu,” tutur Hakim Jon.
Namun jaksa tidak langsung menyerahkan surat tugas yang diminta, serta dilanjutkan dengan memaparkan Pasal perihal jaksa merupakan satu dan tak terpisahkan.
“Oleh karena itu kami semua Penuntut umum yang Hadir di persidangan ini adalah jaksa yang mana satu dan tidak terpisahkan Yang Mulia,” kata jaksa.
Namun Hotman tetap bersikukuh soal surat tugas jaksa penuntut umum dalam persidangan tersebut untuk memastikan keabsahannya.
Hakim lantas meminta jaksa penuntut umum memperlihatkan surat tugas tim yang diturunkan dalam persidangan tersebut, yang dilanjutkan dengan diserahkannya surat tugas kepada majelis hakim. ***
Komentar