Inilah Cara Membuat Rumus Sidik Jari untuk Mendapatkan SKCK

Pembuatan rumus sidik jari. (Foto: Istimewa)

Palu Ngataku – Saat ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), diperlukannya tanda sidik jari sebagai tanda identitas seseorang, dan sebagai rekaman catatan kejahatan. Hal itu karena sidik jari masing masing orang yang berbeda membuat identifikasi dilakukan dengan sidik jari. 

banner


Berikut adalah syarat yang anda perlukan untuk membuat rumus sidik jari


1. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar.
2. Foto tampak depan 4×6 background merah 2 lembar.
3. Foto tampak kiri 4×6 background merah 1 lembar.
4. Foto tampak kanan 4×6 background merah 1 lembar.
5. Mengisi formulir ciri fisik (nama, rambut, bentuk wajah, dan ciri fisik lain)


Langkah-langkah membuat rumus sidik jari

Setelah menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan, berikut adalah cara langkah langkah yang perlu anda lakukan untuk membuat rumus sidik jari.

1. Mendatangi kantor polisi di jam kerja.
2. Setelah mendatangi kantor polisi, minta formulir untuk membuat rumus sidik jari.
3. Isi formulir pendaftaran yang telah anda dapatkan.
4. Lampirkan semua syarat yang telah anda siapkan sebelumnya.
5. Proses pembuatan rumus sidik jari oleh petugas.
6. Rumus sidik jari dapat diambil setelahnya.


Masa Berlaku rumus sidik jari

Masa berlaku rumus sidik jari Karena sidik jari pada manusia bersifat permanen, kecuali karena kecelakaan dapat berubah, maka masa berlaku rumus sidik jari yang sebelumnya telah dibuat di kantor polisi adalah berlaku selamanya. *

banner
Baca Juga  Subsatgas Dokkes Cek Kesehatan Hingga Bagi Vitamin ke Petugas PPK di Kota Palu

Komentar