Intensif Mobil Listrik Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, Diskon Rp 80 juta per Unit serta PPN, Buruan Beli!

Intensif Mobil Listrik dan Pajak Penambahan Nilai (PPN) dari Pemerintah (sumber/foto:ig@readtimesid)

Palu Ngataku – Pemerintah menjanjikan intensif mobil listrik yang telah dimulai hari ini, mulai dari 1 April hingga 31 Desember 2023 yang akan datang.


Adapun insentif motor listrik dan motor listrik konversi tahun ini sudah diberlakukan sejak 20 Maret lalu.


“Untuk (insentif) KBLBB roda empat akan diluncurkan kebijakannya tepat tanggal 1 April 2023,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 20 Maret 2023.


Luhut Pandjaitan, dalam konferensi pers tersebut, menjelaskan solal program bantuan pemerintah dan insentif fiskal untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).


Bantuan pemerintah berupa intensif motor listrik dan motor listrik konversi sebesar Rp 7 juta per unit. Namun, besaran insentif mobil listrik belum final diputuskan.


“Besaran insentifnya masih dalam tahap penghitungan oleh Kementerian Keuangan,” ucap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di JIExpo, Kemayoran, pada Kamis, 9 Maret 2023.


Agus Gumiwang pernah mengungkapkan bahwa intensif mobil listrik sebesar Rp 80 juta per unit, sedangkan mobil hybrid Rp 40 juta.

Baca Juga  Polda Sulteng Periksa Bupati Donggala Terkait Dugaan Korupsi TTG


Mobil listrik dan motor listrik yang akan mendapatkan insentif harus buatan lokal dengan TKDN minimal 40 persen.


Menurut dia, syarat konsumen yang boleh menikmati intensif mobil listrik dan bus listrik berbeda dengan motor listrik. Konsumen yang bisa menikmati hanya untuk pelaku UMKM, pelanggan listrik 450 hingga 900 VA.


Berbeda dengan intensif mobil listrik yang bisa dinikmati seluruh konsumen tanpa syarat dan kuota.


“Semua orang bisa membeli mobil listrik dengan subsidi, tidak terkecuali atau bisa untuk siapa saja. Tidak dibatasi harus UMKM atau siapa,” kata Agus Gumiwang.


Tak hanya itu, Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan baru bagi pecinta mobil listrik dengan memberikan Pajak Penambahan Nilai (PPN).


Kebijakan ini telah diresmikan oleh Pemerintah dengan menerbitkan aturan terkait pemberian intensif pembelian mobil dan bus listrik.


Hal ini disampaikan melalui Kementerian keuangan, beleid yang tertuang dalam Permenkeu Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga  Peduli Pendidikan Usia Dini, Bhabinkamtibmas Desa Masamba Bagikan Sepatu


Aturan teknis terkait pemberian subsidi kendaraan listrik ini, tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu kepada pembeli ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2023.


Sedangkan ayat 2, Penyerahan kepada pembeli sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan untuk registrasi sebagai kendaraan bermotor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Untuk Pasal 3 ayat 1, KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi kriteria nilai TKDN.


Ayat 2, Kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

a.KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh persen);

b.KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh persen);

c. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 20% (dua puluh persen) sampai dengan kurang dari 40% (empat puluh persen).


Sementara Pasal 3, KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Baca Juga  Kisah Polisi Inspirator, Pakai Dana Pribadi Demi Bangun Masjid Senilai 1M di Morowali


Pasal 4 ayat 1 menyebutkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebesar 11% (sebelas persen) dari Harga Jual.


Kemudian, ayat 2 Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 huruf a dan huruf b sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual.


Ayat 3 Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 huruf c sebesar 5% (lima persen) dari Harga Jual.


Dalam Pasal 5, Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) diberikan untuk Masa Pajak April 2023 sampai dengan Masa Pajak Desember 2023.***


Source: Berbagai sumber 

 

banner

Komentar