Palu Ngataku – Tim Resmob Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah kembali meringkus seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku berinisial EL (27) ditangkap di kawasan pergudangan Layana, Palu, Senin (21/7/2025).
EL diketahui tinggal di Hunian Sementara (Huntara) Mamboro, Palu. Ia diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan kehilangan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam yang terjadi di Jalan Dupa Indah, Kelurahan Layana Indah, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, pada 29 Juni 2025 lalu.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan saat berada di lokasi penangkapan. Ia kemudian dibawa ke Mapolda Sulteng untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Plh. Kabidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari saat konferensi pers di Palu, Rabu (23/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan sementara, EL mengaku telah beraksi di 43 lokasi berbeda untuk mencuri sepeda motor. Tak hanya itu, dia juga mengakui pernah melakukan pembongkaran rumah di 21 TKPlainnya.
“TKP curanmor maupun curat tersebar di wilayah Kota Palu, Kabupaten Sigi, Pantai Barat Donggala, hingga Dongi-Dongi Poso,” ujar Sugeng. Ia menambahkan, EL merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman atas kasus serupa.
Aksi EL terbilang nekat dan berpola acak. Polisi menduga pelaku beraksi seorang diri dengan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
Saat ini, tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulteng masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus. Polisi juga tengah menelusuri keberadaan barang bukti hasil kejahatan yang belum ditemukan.
“Perkembangan informasi dan hasil penyelidikan lanjutan akan kami sampaikan kembali kepada publik,” tutup AKBP Sugeng.

















Komentar