Palu Ngataku – Tunjangan Hari Raya atau THR bagi Aparatur Sipil Negara disingkat ASN, TNI-POLRI serta pensiunan akan mulai dicairkan mulai besok tanggal 4 April 2023.
Sumber Foto : Instagram @Jokowidodo
Pemerintah telah mengumumkan hal tersebut berdasarkan Peraturan Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian Gaji ke-13 bagi ASN, TNI-POLRI serta pensiunan.
Sedangkan THR atau tunjangan hari raya tersebut terdiri dari gaji pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok.
Adapun tunjangan yang melekat di gaji pokok yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%.
“Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan,” ujar Menteri Keuangan dalam konferensi pers bersama Menteri PAN RB Azwar Anas, dikutip iNNewsPedia pada harinSenin, 3 April 2023.
Dalam pelaksanaan aturan ini secara teknis akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan bagi sumber dana yang berasal dari APBN untuk pemerintah pusat, sedangkan untuk APBD pemerintah daerah perlu mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk bisa menjalankan PP 15 tahun 2023 mengenai THR dan gaji ke-13 tersebut.
“Kementerian dalam negeri akan menginstruksikan kepada seluruh pemda di dalam menyelesaikan Perkada mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam minggu ini dengan demikian dapat dipastikan agar pembayaran THR untuk ASN daerah dapat juga dimulai pada H-10 bagi Pegawai Pemda,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dalam kesempatan ini, Menkeu Sri Mulyani mengingatkan apabila THR belum dapat dibayarkan karena satu dan lain hal tidak berarti THR tersebut hangus. THR harus tetap dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.
Adapun THR tahun 2023 yang berhak menerima adalah seluruh ASN dan pensiunan yaitu :
1. ASN pusat, prajurit TNI dan Polri, dan pejabat negara Sekitar 1,8 juta orang.
2. ASN daerah sebanyak 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan sebanyak 527,4 ribu orang.
3. Para pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan.
Selain itu, dia menegaskan ada tambahan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini yang juga diberikan kepada guru yang tidak menerima tunjangan penghasilan atau tunjangan kinerja sebanyak 50% tunjangan profesi guru.
Yang berbeda adalah kita tambahkan pada THR dan gaji ke-13 tahun ini diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Mereka akan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen,” paparnya.
Sedangkan untuk pencairan gaji ke-13, dia mengatakan bahwa penyaluran akan disalurkan mulai Juni 2023.
Pencairan tersebut bertepatan dengan tahun ajaran baru yang membutuhkan biaya untuk pendidikan bagi putra putri ASN, TNI-Polri dan Pensiunan.
Jadi, Menkeu Sri Mulyani mengatakan untuk gaji bulan ke-13 tersebut bisa membantu ASN, TNI/Polri dan aparatur negara dalam melakukan belanja pendidikan bagi putra dan putri keluarga mereka.
“Gaji bulan ke-13 ini akan dibayarkan mulai bukan Juni 2023, dimana komponennya sama dengan THR tahun 2023,” tegasnya. ***
Komentar