PALUNGATAKU.COM, PALU – Dipenghujung masa jabatannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy kembali menerbitkan surat perintah penahanan terhadap tersangka inisial BM Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banggai Laut selaku Pengguna Anggaran (PA) juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara dugaan korupsi pembangunan stadion Banggai Laut menelan anggaran Rp.2,9 Milyard bersumber dari APBD Kabupaten Banggai Laut, Kamis (11/8).
BM diperiksa sejak pukul 09:00 sampai dengan pukul 14:45 wita oleh tim jaksa penyidik Kejati Sulteng, usai dilakukan gelar perkara, berdasarkan surat perintah penahanan NOMOR : Print- 05/P.2.5/Fd.1/08/2022 BM langsung digelandang menuju rutan kelas IIA Palu.
“BM ditahan untuk 20 hari ke depan,” kata Kasi Penkum Reza Hidayat singkat ditemui usai penahanan BD.
Sebelumnya Tim Penyidik Kejati Sulteng telah menahan tiga tersangka lainnya dalam kasus menimpa Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Balut tersebut,masing-masing perempuan inisial SM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan laki-laki YL selaku Direktur PT. BBP, perempuan HN selaku Konsultan Pengawas dari CV. SS.
Reza ditanya soal masih akan ada tersangka lain mengatakan kita tunggu saja hasil pengembangan penyidikan.
“Tidak tertutup kemungkinan masih akan ada tersangka lain, kita tunggu saja hasil pemeriksaan selanjutnya,” jawabnya. (*/**)
Komentar