Kapolda Lampung Instruksikan Jajaran Untuk Pelaku Begal Tembak di Tempat, Tidak Ada Toleransi!

PALU NGATAKU – Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf mengeluarkan perintah tegas kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas pelaku begal dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api (bersenpi) di wilayah hukumnya. 

Irjen Helfi Assegaf menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan jalanan yang membahayakan masyarakat maupun melawan petugas.

“Pelaku begal, tembak di tempat. Tidak ada toleransi,” kata Irjen Pol. Helfi Assegaf saat konferensi pers, Jumat (15/5/2026).

Pernyataan keras ini disampaikan menyusul aksi brutal pelaku yang menewaskan anggota polisi, Bripka Arya Supena. Korban ditembak saat memergoki aksi curanmor di depan Toko Yussy Akmal, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, pada Sabtu (9/5/2026) pagi. 

Baca Juga  Pangdam Palaka Wira Temui Gubernur Sulteng, Tekankan Kerjasama Lintas Sektoral

Dalam kasus tersebut, pelaku utama bernama Bahroni alias Roni nekat merebut senjata api milik korban dan menembakkannya ke arah kepala Bripka Arya hingga meninggal dunia. 

Setelah enam hari buron, tim gabungan Polda Lampung berhasil melacak keberadaan Bahroni di kawasan Teluk Hantu, Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran. 

“Saat hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan aktif menggunakan revolver rakitan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan pelaku tewas,” terangnya.

Sebelumnya, tim gabungan juga berhasil menangkap rekan Bahroni, yakni Hamli alias Ham, di wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Senin (11/5/2026). 

“Kami sudah perintahkan tembak di tempat bagi pelaku begal. Saya tegaskan, silakan yang mau coba-coba, monggo silakan,” ujar Irjen Helfi Assegaf. 

Baca Juga  Dukung Pernyataan Wakapolda Sulteng, Warga Poboya Tegaskan Tambang Emas Legal Jadi Sumber Nafkah

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pistol HS-9 milik korban, revolver rakitan, dan kunci letter T. Kapolda juga mengungkap bahwa motif para pelaku melakukan aksi kriminal adalah untuk memenuhi kebutuhan membeli narkoba.

“Mereka bukan lagi untuk urusan perut, karena hasil pencurian digunakan untuk membeli narkoba,” tandasnya. 

Atas keberhasilan pengungkapan kasus ini, Kapolda memastikan akan memberikan penghargaan (reward) kepada anggota yang terlibat. Sementara itu, tersangka yang masih hidup dijerat dengan Pasal 458, Pasal 479, atau Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

banner

Komentar