Kapolda Sulteng Beberkan Evaluasi Penegakan Hukum di Hadapan Komisi III DPR RI

Palu Ngataku – Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho memaparkan evaluasi penegakan hukum yang dilakukan jajarannya selama setahun terakhir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI.

Kegiatan berlangsung Jumat (25/7/2025) di Aula Rupatama Polda Sulteng dan menjadi bagian dari agenda kunjungan kerja reses Komisi III di wilayah tersebut. 

RDP dipimpin oleh anggota Komisi III DPR RI Dapil Sulteng, Dr. Syarifuddin Sudding, S.H., M.H., bersama Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ir. Hj. Sari Yuliati, M.T. dari Fraksi Partai Golkar. Beberapa anggota Komisi III lainnya turut hadir untuk mendengarkan laporan dari Kapolda, Kejati, serta Kepala BNNP Sulteng.

Baca Juga  Kunjungi Pos Kamtibmas Tamanjeka, Kapolda Sulteng: Operasi Madago Raya Kedepankan Harkamtibmas

Dalam pemaparannya, Kapolda Sulteng menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2024 pihaknya menangani 5.536 kasus kejahatan, dengan 2.666 di antaranya berhasil diselesaikan. Sementara pada periode Januari hingga April 2025, terdapat 3.635 kasus yang ditangani, dan 1.667 kasus berhasil diselesaikan.

Salah satu kasus menonjol yang menjadi perhatian publik, menurut Kapolda, adalah meninggalnya tahanan Bayu Adityawan di Polresta Palu. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan baik dari aspek pidana umum maupun etik. 

“Konsekuensinya, Kapolresta Palu dimutasi dan tidak dapat mengikuti pendidikan lanjutan,” tegas Irjen Agus.

Kasus lain yang disorot adalah dugaan penghinaan terhadap Guru Tua oleh Fuad Plered. Meski telah diselesaikan secara adat, laporan hukum dari pihak Alkhairaat belum dicabut sehingga proses pidana tetap berjalan. 

Baca Juga  Pangdam XIII/Mdk Kunjungi Makodim 1306/KP di Palu, Terima Hibah Mushola dan Serahkan Tali Asih

“Saat ini kasusnya sudah dalam tahap finalisasi di Ditreskrimsus,” ujarnya.

Terkait peredaran narkoba, Kapolda tidak menampik bahwa Sulawesi Tengah menghadapi situasi darurat narkoba. Ia memaparkan bahwa sepanjang 2024 terjadi 644 kasus dengan 815 tersangka, sementara dari Januari hingga Juni 2025 telah terungkap 375 kasus dengan 464 tersangka. 

“Tingginya pengungkapan juga karena banyak dilakukan dalam paket kecil,” jelasnya.

Kapolda juga menyinggung isu tambang ilegal yang ramai diperbincangkan, khususnya di wilayah Parigi Moutong seperti Buranga, Kayuboko, dan Air Panas. Ia menyebut pendekatan persuasif lebih dahulu diutamakan sebelum langkah penegakan hukum diambil terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.

Selain dari Kapolda, Komisi III DPR RI juga menerima paparan dari Kajati Sulteng N. Rahmat R., S.H., M.H. serta Kepala BNNP Brigjen Pol. Ferdinan Maksi Pasule, S.I.K. Evaluasi lintas lembaga ini menjadi bahan penting Komisi III dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap institusi penegak hukum di daerah.

banner

Komentar