Kasus Bekas “Pulau Kalimantan Sebagai Tempat Jin Buang Anak”, Memasuki Babak Baru

Kasus Bekas “Pulau Kalimantan Sebagai Tempat Jin Buang Anak”, Memasuki Babak Baru (Dok. TB News)

banner


PALUNGATAKU.COM, JAKARTA –
Kasus bekas “Pulau Kalimantan sebagai tempat jin buang anak” yang dilakukan mantan wartawan, Edy Mulyadi, menghadapi babak baru. 
Setelah pelimpahan tersangka dan barang-barang yang dilakukan Polri Kejaksaan Agung, maka secara resmi Polri sudah melimpahkan kasus-kasus di Kejaksaan.


Sidang kasus ini segera, seusai Kejaksaan menyelesaikan berkas dimulai dan menyerahkannya ke Pengadilan.

Tentu saja bergulirnya kasus-kasus di pengadilan nantinya harus disikapi masyarakat dengan bijak. Mereka yang merasa terhina dengan apa yang disampaikan Edy, tetap sabar, dan harus tetap mempercayakan penanganan kasus ini pada aspek hukum formal di pengadilan.

Sementara pada kelompok masyarakat yang mendukung Edy juga tidak perlu berbondong-bondong ke pengadilan, untuk memberikan penekanan pada semua pihak, agar Edy dari jeratan hukum.

Pengamat komunikasi, Rahmat Edi Irawan, cara menangani kasus ini hingga ke pengadilan nanti bisa jadi batu ujian bagi bangsa kita untuk menyikapi perbedaan atau pemikiran di antara kita Jika kita bisa menerima perbedaan tersebut, menyerahkan semua keputusan pada putusan hakim, bisa jadi kita akan cepat menjadi bangsa yang besar.

Namun sebaliknya, Rahmat Edi menjelaskan jika tidak, kita justru semakin tersulut dengan berbagai perbedaan antara kita, maka bangsa ini akan sangat sulit maju.

“Kita akan terus menerus memperhatikan hal-hal terkotak-kotaknya kita dalam berbagai kepentingan saja,” ujar Dosen Komunikasi Universitas Bina Nusantara Jakarta ini.

banner
Baca Juga  Gubernur Sulteng Teken Hibah Pengamanan Pilkada 2024 Senilai 27,1 Miliar

Komentar