Kawal Pemilu 2024, Jajaran Reserse Kriminal Polda Sulteng Gelar Rakernis

Kapolda Sulteng saat membuka Rakernis Reskrim Polda Sulteng. (Foto: Humas Polda Sulteng)

Palu Ngataku – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sudah mulai bergulir, mengangkat tema ‘Penyidik Polri yang Presisi dalam mengawal Pemilu 2024 dan mendukung Kebijakan Ekonomi Nasional di Wilayah Hukum Polda Sulteng’ jajaran Direktorat Reserse Polda Sulteng menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) tahun 2023 di Swissbel Hotel Palu, Senin (14/8/2023).

banner

Rakernis ini dikuti pengemban fungsi reserse kriminal baik jajaran Ditreskrimum, Ditreskrimsus maupun Ditresnarkoba yang ada dilingkungan Polda Sulteng dan dibuka oleh Kapolda Sulteng Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, S.I.K, S.H, M.H.

Dalam sambutannya Kapolda Sulteng mengatakan, tahapan Pemilu 2024 telah dimulai. Pelaksanaan pemilu serentak di tahun 2024 masih menggunakan UU Pemilu yang menjadi dasar pelaksanaan pemilu 2019.

Pelaksaan pemilu di tahun 2024, terdapat beberapa potensi kerawanan yang harus diantisipasi, berdasarkan indeks kerawanan Pemilu 2024 yang merupakan instrumen deteksi dini dari potensi kerawanan di Indonesia yang hendak melangsungkan Pemilu atau Pilkada.

Baca Juga  Jadi Ujung Tombak Kepercayaan Publik, Dua Bhabinkamtibmas Lulus Terpilih SIP 52

“Segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses Pemilu yang demokratis dapat diantisipasi, diminimalkan, dan dicegah,” pintanya kepada peserta Rakernis.

Agus Nugroho juga menegaskan, Potensi kerawanan yang terdapat di wilayah Sulawesi Tengah adalah daerah-daerah yang sumber daya alamnya kuat misalnya Morowali, Luwuk Banggai, Poso dan Parimo. 

Selain itu potensi kerawanan pada daerah-daerah perbatasan, laut dan kondisi geografis yang sulit seperti Banggai laut dan Banggai Kepulauan memiliki kerawanan sendiri khususnya dalam pengawasan distribusi logistik pada saat pemungutan suara dan saat rekapitulasi. 

Kapolda Sulteng itu juga menyebut beberapa isu kerawanan yang harus di antisipasi antara lain: 

1. Politik uang atau money politik yang diberikan para kandidat kepada pemilih penyelenggara maupun pengawas pemilu. 

2. Partisipasi pemilih rendah, hak pemilih tidak terfasilitasi, permasalahan hukum, serta terganggunya tahapan akibat bencana. 

3. Black campaign dilakukan melalui pembagian atau penyebaran informasi melalui media cetak seperti pamflet, fotokopian artikel, dan lain-lain, yang didalamnya berisikan mengenai informasi-informasi negatif pihak lawan, kepada masyarakat luas. Penyebaran itu dilakukan oleh tim sukses maupun simpatisan dari si bakal calon legislatif maupun eksekutif.

Baca Juga  Pemprov Sulteng Gelar Bimtek Penilaian Kesehatan Koperasi

4. Isu politik indentitas, fenomena politik identitas sebelumnya telah mewarnai dalam tahapan pemilu 2019, di mana pada saat itu opini yang berkembang dalam masyarakat terpecah seolah-olah ada kubu yang pro dengan nasionalis dan kubu yang pro agama, tandasnya.

Dalam isu Pemilu 2019 tersebut, kata Kapolda Sulteng, masih sangat kuat menjadi isu pada Pemilu 2024 dimana kelompokkelompok yang menyebar isu politik identitas tersebut seolah-olah mengklasifikasikan calon, ada yang seolah-olah pro agamis dan pro nasionalis sebagai propaganda untuk mempengaruhi dukungan masyarakat terhadap calon presiden dan wakil presiden. 

Irjen Agus Nugroho juga mengingatkan, Isu kelompok-kelompok masyarakat yang memakai isu agama dapat berpotensi terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan sosial. 

Baca Juga  Subsatgas Dokkes Tinombala Beri Layanan Kesehatan Personel Pengamanan di TPS

Kapolda Sulteng mengatakan, menjawab tantangan tugas dalam mengawal Pemilu 2024 tersebut dirreskrim polda sulteng mengadakan rakernis sebagai sarana meningkatkan kinerja penegakan hukum dalam bidang pelayanan hukum yang prima dengan mengedepankan pencegahan permasalahan, melalui pendekatan pemolisian berorientasi pada masalah (problem oriented policing). 

Dalam konsep pendekatan kepemimpinan Polri presisi kata Agus Nugroho ditekankan pentingnya kemampuan pendekatan pemolisian prediktif (predictive policing) agar Polri mampu menakar tingkat gangguan kamtibmas melalui analisa berdasarkan pengetahuan, data dan metode yang tepat sehingga dapat mencegah sedini mungkin terjadinya gangguan keamanan, dimana dalam pendekatan tersebut disertai dengan tindakan responsibiltas dan rasa tanggung jawab, pungkasnya.

Hadir dalam pelaksanaan Rakernis Reskrim jajaran Polda Sulteng Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Wakapolda Sulteng, Ketua KPU Provinsi Sulteng, Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng, Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Irwasda dan para pejabat utama Polda Sulteng. 

banner

Komentar