Kejati Sulteng Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Banggai Laut


PALUNGATAKU.COM, PALU –
Setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 10:00 hingga pukul 16:20 wita,penyidik Kejati Sulteng akhirnya lakukan penahanan terhadap 2 (orang) Tersangka dugaan korupsi pembangunan stadion Banggai Laut Tahun 2020 yang tidak rampung dikerjakan dengan total nilai pagu anggaran sebesar Rp 2,9 Milyard. Jumat (29/7).

Tersangka dugaan korupsi pembangunan stadion Banggai Laut masing-masing inisial SM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan YL Direktur PT. BBP.

Keduanya ditahan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 29 juli 2022 sampai dengan 17 Agustus 2022 di rutan kelas IIA Palu sedangkan SM ditahan di Lapas wanita Sigi berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi 

Baca Juga  Kabar Gembira! RSUD Undata Siap Pasang Ring Bagi Penderita Jantung di Tanggung BPJS

Tengah Nomor: PRINT- 03/P.2.5/Ft.1/07/2022, tanggal 29 Juli 2022 dan YL ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi 

Tengah Nomor: PRINT-02/P.2.5/Ft.1/07/2022.

Penahanan dilakukan terhadap kedua tersangka karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri,menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

“Sebelumnya SM dan YL diperiksa sebagai saksi.lalu kemudian dilakukan gelar perkara kemudian di tingkatkan dari saksi menjadi tersangka,”terang Kasi Penkum Reza Hidayat ditemui di ruang kerjanya. (*/**/enal)

banner

Komentar