Ketua Bawaslu Sulteng (kiri), Ketua DPD PDIP Sulteng (tengah), Kapolda Sulteng (kana). (Foto: Istimewa)
Palu Ngataku – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Sulawesi Tengah Muharram Nurdin bersama Ketua Bawaslu Prov Sulteng Nasrun. S.Pd.I., M.A.P dan Kapolda Sulteng Irjen Pol Dr. Agus Nugroho, S.I.K., S.H., M.H. melakukan klarifikasi terkait pemberitaan di media soal adanya oknum anggota Intel menyusup dalam rapat internal PDIP di Palu.
Klarifikasi tersebut berlangsung di kantor Bawaslu Provinsi Sulteng, Jl. Sungai Moutong Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Rabu (22/11/2023) siang.
Pada kesempatan itu, Ketua DPD PDI Perjuangan Sulteng Muharram Nurdin mengatakan, beberapa minggu terakhir ada pemberitaan di media soal adanya anggota Intel menyusup dalam kegiatan rapat internal PDIP Sulteng yang di hadiri oleh Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristianto bertempat di Hotel Best Western Palu, ujarnya.
Muharram menyebut, bahwa informasi tersebut telah diklarifikasi oleh stafnya karena pada saat kegiatan rapat internal dirinya berada di tempat berbeda karena mendampingi Sekjen DPP PDI Perjuangan di kegiatan lain, sebutnya.
“Menurut laporan dari staf saya bahwa tidak ada pihak lain yang mengikuti rapat internal, semua yang hadir dikenal oleh sesama pengurus,” kata Muharram.
Muharram menjelaskan, selama ini DPD PDI Perjuangan Sulteng dalam kegiatannya merasa sangat terbantu dari pihak Polda Sulteng.
“Selama ini DPD PDI Perjuangan Sulteng dalam kegiatannya merasa sangat terbantu dari pihak Polda Sulteng,” terang Muharram.
Selain itu, Ketua Bawaslu Prov Sulteng Nasrun. S.Pd.I., M.A.P menjelaskan pihaknya merasa terbantu dengan adanya pengamanan yang dilakukan Polda Sulawesi Tengah dengan adanya patroli satgas Operasi Mantap Brata.
“Kami merasa terbantu dengan adanya pengamanan yang dilakukan Polda Sulawesi Tengah dengan adanya patroli satgas Operasi Mantap Brata,” ucapnya.
Sementara itu, ditempat yang sama Kapolda Sulteng Irjen Pol Dr. Agus Nugroho, S.I.K., S.H., M.H. mengatakan, berdasarkan Undang-undang No. 2 Tahun 2002 pasal 28 ayat (1) dan (2) bahwa Polri “bersikap netral” dalam kehidupan berpolitik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis, ungkapnya.
Polri berfokus kepada pengamanan agar pemilu 2024 dapat berlangsung dengan aman, damai dan sejuk di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, pungkasnya.
Komentar