PALUNGATAKU.COM, PARIMO – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dan sumber anggaran lainnya T.A 2019 di Desa Tomoli Selatan Kec. Toribulu Kab. Parigi Moutong akhirnya Berkas Perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan Negeri Parigi.
Hal itu diungkapkan Wakapolres Parimo Kompol Putu Surya Bhakti saat memimpin Konfrensi Pers di Polres Parimo didampingi Kasat Reskrim dan Kasihumas Polres Parimo, Selasa (27/4/22).
“Kasus dugaan tindak pidana Korupsi di Desa Tomoli Selatan Kabupaten Parimo, kemarin hari Senin (25/4/2022) dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Kejari Parigi dan hari ini rencananya akan dilimpahkan tersangka berikut barang buktinya,” ungkap Putu.
Kasus yang menyeret MA (50 th) yang juga Kepala Desa Tomoli Selatan dan R (30 th) Kaur Keuangan Desa Tomoli Selatan itu, mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 335 Juta, terang mantan Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Sulteng itu.
Putu juga menjelaskan, Kedua tersangka telah mencairkan anggaran yang seharus dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana APBDesa T.A 2019, tetapi faktanya ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan dan tidak sesuai dengan RAB.
Tersangka dipersangkakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman penjara paling sikat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta, pungkasnya. (*/**)
Komentar