Kurun Waktu 3 Bulan, Polda Sulteng Berhasil Ungkap 35 Kg Sabu Jaringan Internasional

Barang bukti narkotika jenis Sabu. (Foto: Istimewa)

Palu Ngataku – Ditresnarkoba Polda Sulteng kembali meringkus kurir narkotika jenis sabu dengan barang bukti 20 kilogram jaringan internasional di kota Palu.

Diketahui sebelumnya, Ditresnarkoba telah meringkus kurir narkotika jenis sabu dengan barang bukti 15 kilogram di Desa Salumpaga Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli, pada Jumat (9/6/2023) lalu.

Berdasarkan data yang dihimpun tuturan.id, dalam kurun waktu kurang lebih tiga bulan Ditresnarkoba berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 35 kilogram dalam tangkapan besar di tahun 2023.

Direktur Resnarkoba Polda Sulteng Kombes Dasmin Ginting mengatakan, pengungkapan sabu 20 kilogram berawal dari penangkapan terhadap AR bertempat di jalan Thamrin, kota Palu, ujarnya saat konferensi pers di Aula Mapolda Sulteng, Senin (18/9/2023) kemarin.

Baca Juga  Kapolda Bersama Masyarakat Sholat Idul Fitri di Halaman Mapolda Sulteng

Namun, saat dilakukan interogasi tidak lama berselang masuk voice note di handphone milik AR yang berbunyi, “jemput satu unit mobil merk avanza” yang dibawah dari Makassar melalui jasa pengiriman mobil (Carcarier/PT.Marusu), ungkap Dirresnarkoba.

Menindak lanjuti isi voice note tersebut, tim sus Subdit 3 Ditresnarkoba gerak cepat menuju turunnya mobil bertempat di jalan Emisaelan depan patrako, mobil tersebut di jemput oleh R, sebutnya.

Tak menununggu lama, personel langsung meminta kepada sopir  Carcarier/PT.Marusu untuk menurunkan mobil tersebut dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu disimpan di dinding mobil sebanyak 20 bungkus, jelas Dasmin.

Dasmin menyebut, dengan asumsi pengguna narkoba menggunakan setiap orang sejumlah 0,2 gram atau 1 gram digunakan oleh 5 orang maka dengan pengungkapan ini yang berjumlah 20.000 gram (20 kilo) bisa menyelamatkan atau mencegah penggunaan sabu untuk 100.000 orang, bebernya.

Baca Juga  Polisi Tembak Polisi Hingga Tewas, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Atas perbuatan tersebut, tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) dengan maksimal ancaman hukaman mati dan pidana paling singkat 6 tahun atau pasal 112 ayat (2) dengan ancaman maksimal seumur hidup dan penjara paling singkat 5 tahun, pungkasnya.

banner

Komentar