Manang Soebeti Sorot Dugaan Pinjol di Balik Skandal Penganiayaan YTR, Beberkan Korban Tak Terlilit Utang

PALU NGATAKU – Sebagian publik di media sosial tengah ramai menyoroti penangkapan Taufik Hidayat selaku tersangka kasus penganiayaan terhadap wanita berinisial YTR, pada Selasa, 23 Juni 2026.

Terkini, Taufik telah diamankan di Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menjalani proses hukum usai terlibat dalam dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.

Ada pun, sebelumnya muncul dugaan korban sempat kehilangan kontak dengan keluarganya sejak 2023, lantaran kerap dipindahkan dari satu kos ke kos lain di wilayah Cileunyi, Bandung oleh tersangka.

Bahkan, YTR juga disebut sempat dilarang memegang ponsel oleh Taufik, semasa mereka menjadi sepasang kekasih.

Di balik ramainya kasus itu, sosok Taufik diketahui merupakan seorang debt collector alias penagih utang di wilayah Bandung.

Baca Juga  Kapolda Sulteng Pimpin Anjangsana ke Rumah Purnawirawan Polri, Wujud Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-80

Tak ayal, muncul anggapan bahwa korban sempat terlilit utang pinjaman online (pinjol) selama bersama tersangka, 3 tahun ke belakang.

Kendati demikian, isu itu ditepis oleh pegiat media sosial (medsos) yang juga merupakan Auditor Kepolisian Madya Tingkat II Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Kombes Pol. Dr. Manang Soebeti.

Utang Pinjol YTR Diklaim Lunas

Terlihat dalam unggahan Instagram pribadinya @manangsoebeti_official, pada Rabu, 24 Juni 2026, Manang mengungkapkan utang YTR sejatinya telah lunas dibayar.

Hal itu diketahui setelah dirinya melakukan pengecekan bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

“Jadi, saya melihat di Instagram bahwa korban penyekapan yang ada di Bandung katanya memiliki hutang di pinjol,” kata Manang.

Baca Juga  Sayembara Rp250 Juta dari Dedi Mulyadi, Warga Berbondong Cari DPO Kasus Penyiksaan Bandung

“Setelah saya koordinasikan dengan AFPI dan sudah dicek, ternyata hutangnya sudah tidak ada,” bebernya.

Pinjaman Berstatus WO Sejak 2024

Dalam kesempatan yang sama, Manang membeberkan sebagian pinjaman yang pernah tercatat atas nama korban sudah berstatus write off (WO) sejak 2024.

Manang bahkan memastikan, nilai pinjaman yang tercatat juga disebut relatif kecil.

“Sudah dari 2024, dan itu sudah ada beberapa yang write off (WO), dan jumlahnya hanya kecil-kecil,” lanjutnya.

Melalui hasil pengecekan tersebut, Manang memastikan YTR tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar utang pinjol.

“Sudah tidak ada kewajiban dari korban untuk membayar hutang pinjolnya,” bebernya.

“Jadi, terima kasih AFPI yang sudah memberikan informasi terkait hutang pinjol yang sempat beredar di medsos,” ungkapnya.

Baca Juga  Apel Gelar Pasukan, Polda Sulteng Terjunkan 847 Personel dalam Operasi Zebra Tinombala 2024

Atas temuan itu, Manang menegaskan ihwal korban aniaya keji di Bandung itu kini terbebas dari beban utang pinjol.

“Korban penyekapan di Bandung sudah tidak punya hutang pinjol. Alhamdulillah,” tandasnya.***

banner

Komentar