Tiga oknum anggota TNI menjadi tersangka dalam kasus penculikan dan penghapusan terhadap Imam Masykur. (Foto: Istimewa) |
Palu Ngataku – Tiga oknum anggota TNI menjadi tersangka dalam kasus pencurian dan penghapusan terhadap Imam Masykur (25) hingga tewas. Salah satu anggota bernama Praka Riswandi Manik (RM) merupakan anggota Paspampres.
Komandan Pomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan tiga oknum anggota melakukan hal itu karena korban diduga penjual obat-obatan secara ilegal.
“Karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal,” ujar Irsyad dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).
Menurut Irsyad, pelaku dalam melakukan aksinya berpura-pura menjadi anggota polisi yang kemudian menangkap dan mengambil korban. Korban diculik dan dibawa ke sebuah toko di kawasan Tangerang Selatan dan meminta uang ke keluarganya sebesar Rp 50 juta.
“Setelah ditangkap, dibawa dan diperas sejumlah uang,” ungkapnya.
Saat menyandera korban, lanjut Irsyad, oknum ketiga TNI yang ditetapkan sebagai tersangka itu kemudian menganiaya korban hingga akhirnya korban meninggal dunia.
“Pada saat disiksa, mungkin menyiksanya berat, akhirnya meninggal,” pungkasnya.
Komentar