PALU NGATAKU – AKBP Basuki, polisi yang didakwa dalam kasus kematian dosen perempuan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang pada Rabu, 20 Mei 2026.
Kasus kematian dosen berinisial D (35) alias Levi itu terjadi pada pertengahan November 2025 di sebuah hotel di Semarang, Jawa Tengah.
Vonis yang diterima oleh Basuki lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 5 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Basuki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelakuannya mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua,” ujar Hakim Ketua Achmad Rasjid dalam persidangan.
Menurut pengadilan, Basuki terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional tentang kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang.
Lari Hindari Media hingga Borgol Lepas
Basuki hadir di persidangan mengenakan baju kemeja putih dan rompi tahanan berwarna oranye.
Setelah persidangan selesai, Basuki langsung keluar pintu ruang sidang dengan berlari.
Dalam video yang diunggah oleh pengacara keluarga korban, Zainal Abidin Petir, terlihat bahwa Basuki masuk ke sel pengadilan setelah persidangan.
Tak hanya setelah keluar dari ruang sidang, Basuki juga terlihat kembali berlari saat menuju mobil tahanan di area pengadilan sampai borgol yang dikenakan terlepas.
“Itu lepas itu, borgolnya lepas,” ucap salah satu petugas yang mengawal Basuki, dikutip dari video yang diunggah di akun Instagram @zainalpetir_ pada Rabu, 20 Mei 2026.
“Gimana Pak Basuki? Kok kabur? Borgolnya lepas pak. Mau kemana kok buru-buru amat?” teriak perekam video.
Bukan Kali Pertama Kabur dari Media
Aksi Basuki menghindar dari wartawan itu bukan yang pertama kali dilakukan, seperti pada persidangan 8 Mei 2026.
Dalam momen persidangan itu, Basuki disebut menepis salah satu wartawan yang mencoba mengambil gambar saat menghindar.
Kemudian dalam persidangan yang digelar pada 4 Mei 2026, Basuki menutupi wajahnya dengan rompi tahanan agar tidak terekam kamera.
Seusai persidangan, Basuki juga menunduk dan berjalan cepat untuk menghindari kamera.
Kronologi Kasus Meninggalnya Dosen Untag
Kasus ini bermula dari Levi yang ditemukan meninggal dunia di kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang, pada Senin 17 November 2025.
Basuki dan Levi diduga memiliki hubungan asmara di luar pernikahan dan menjadi salah satu perhatian utama dalam pemeriksaan etik.
Keterangan resmi kepolisian mengungkapkan keduanya telah menjalin komunikasi intens dan tinggal bersama sejak 2020.
Basuki kemudian dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) meski pengajuan banding masih dilakukan hingga saat ini.
***













Komentar