Mulai 1 April, Polda Metro Jaya Terapkan Tilang Elektronik, di Tujuh Ruas Jalan Tol

Penerapan tilang elektronik ini, kata Kombes Sambodo, telah disosialisasikan sejak 1 Maret 2022. Penindakannya baru akan diberlakukan pada 1 April 2022. (Dok. Humas PMJ)

PALUNGATAKU.COM, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya  akan menerapkan
sanksi tilang elektronik (E-TLE) bagi pengendara mobil yang melanggar
batas kecepatan dan muatan di ruas jalan tol. Penerapan tilang
elektronik di mulai diberlakukan di tujuh ruas jalan tol pada 1 April
2022.Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo
Yogo mengatakan sistem tilang ini menggunakan teknologi kamera e-TLE.

banner

“Ada dua pelanggaran yang ditindak. Pelanggaran pertama ialah
pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kedua adalah pelanggaran
batas muatan,” kata Kombes Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa
(29/3/22).

Baca Juga  Bantu PLN Pulihkan Listrik di Wilayah Damsol Warga Sojol Antusias Bersihkan Jalur Jaringan Listrik

Kombes Sambodo mengemukakan, penerapan tilang elektronik bagi
pelanggar batas kecepatan berlaku di lima ruas jalan tol. Rinciannya;

  1. Tol Jakarta-Cikampek,
  2. Tol Jakarta-Cikampek MBZ,
  3. Tol Sedyatmo,
  4. Tol Dalam Kota, dan
  5. Tol Kunciran-Cengkareng.

“Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan saat ini ada di Tol JORR dan di Tol Jakarta-Tangerang,” imbuhnya.

Penerapan tilang elektronik ini, kata Kombes Sambodo, telah
disosialisasikan sejak 1 Maret 2022. Penindakannya baru akan
diberlakukan pada 1 April 2022.

“Artinya, pemberitahuan saja sifatnya teguran. Tapi saat 1 April nanti maka tulisan sosialisasi e-TLE akan hilang,” katanya.

Apabila di jalan tol terdapat rambu batas kecepatan hanya sampai 100
km/jam, maka kendaraan di atas kecepatan tersebut akan otomatis ditilang
oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

Baca Juga  Penguatan Islam Wasathiyah untuk Indonesia damai, Polda Sulteng dan Kandepag Sulteng lakukan pembinaan khatib

Kombes Sambodo mengatakan, kebijakan akan diberlakukan selama 24 jam
diruas tol tersebut.”Kecepatan di atas 100 km/jam, maka kena tilang
elektronik,” kata Kombes Sambodo.

Bukan cuma soal kebijakan batas kecepatan dalam tol, polisi pun
menerapkan kebijakan batas muatan yang akan ditilang lewat ETLE.
Kebijakan ini cuma berlaku pada ruas jalan tol yaitu Tol JORR dan Tol
Jakarta Tangerang. ”Overload ini sistemnya alatnya sudah ditera oleh
Badan Meterologi (BMKG) sudah ada sertifikatnya. Dengan menggunakan
sensor di jalan diindikasikan melanggar batas muatan terutama untuk
mobil ODOL,” ungkapnya. (*/**)

banner

Komentar