Panglima TNI angkat bicara Soal Lettu AAP diduga terlibat asusila LGBT. (Foto: Istimewa) |
Palu Ngataku – Seorang perwira pertama dari Batalyon Artileri Pertahanan Udara/Kostrad TNI AD diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tujuh prajurit pria bawahannya yang seluruhnya berpangkat prajurit dua (prada) di Mess Ybs dan barak remaja Yonarhanud Kostrad, Tangerang Selatan.
Kasus kekerasan seksual terhadap tujuh prajurit Yonarhanud 1/PBC/Kostrad terungkap setelah ada pendalaman internal di satuan.
Kejadian itu diperiksa oleh satuan setelah ada laporan anonim dari nomor WhatsApp mengenai dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku ke bawahannya.
Menyikapi hal tersebut, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan Lettu AAP yang diduga melakukan kekerasan seksual ke sejumlah bawahannya akan diproses hukum.
“Seperti yang kemarin saya sampaikan, nanti akan diproses hukum,” ujar Yudo Margono kepada wartawan usai olahraga bersama dalam rangka HUT ke-78 TNI di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (24/9/2023).
Sebelumnya, Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian mengatakan Lettu AAP sempat ditangkap pada 16 September pukul 21.15 WIB. Namun, AAP diduga kabur lewat jendela Kantor Staf 1/Intelijen saat borgol tangannya terlepas.
“Yang bersangkutan sedang diproses karena dugaan kasus asusila. Untuk para saksi-saksi sedang dimintai keterangan oleh penyidik,” jelas Hendhi Yustian kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).
Hendhi menerangkan, terkait status dan jumlah korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Lettu AAP, masih dalam proses pemeriksaan. Menurut dia, penyidik masih mendalami perkara tersebut, terangnya.
“Masih proses pemeriksaan, saya belum dapat keterangan dari penyidik. Perkembangan saya ikuti terus,” katanya.
Hendhi mengatakan sebelum pelaku menyerahkan diri penyidik dari Denpom Jaya/1 Tangerang telah memeriksa sejumlah saksi, yaitu para korban.
Proses hukum pelaku saat ini masih ditangani oleh Denpom Jaya. Pelaku akan dihukum berat jika dia terbukti bersalah, tegasnya.
“Jika benar terbukti maka yang bersangkutan dihukum dengan hukuman tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan selain hukuman atas asusilanya,” pungkasnya.
Komentar