Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan pers. (Foto: Istimewa)

Palu Ngataku – Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penodaan atau penistaan ​​agama.


“Menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (1/8/2023)

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan penyidik ​​terhadap Panji Gumilang hari ini Selasa (1/8/2023).

Adapun pemeriksaan terhadap Panji Gumilang hari ini merupakan pemeriksaan kedua setelah pemeriksaan sebelumnya menjadikan status penanganan laporan naik dari penyidikan menjadi penyidikan.

Dalam kasus tersebut, Panji Gumilang dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara, dan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun.

Baca Juga  Sempat Lari ke Sultra, Warga Taliabo Diringkus Tim Resmob Tompotika Terkait Penipuan

Diberitakan sebelumnya, Penyidik ​​Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, pada hari Selasa (1/8/2023) pekan depan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pemanggilan tersebut merupakan panggilan kedua sebagai saksi terkait kasus dugaan penistaan ​​agama.

“Kami memanggil panggilan kedua yaitu kami memanggil sebagai saksi dan diharapkan besok tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami,” ujar Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (28/7/2023). 

banner

Komentar